Poniran Jadi Tersangka Usai Lahan 1 Ha Di Rohil Terbakar Gegara Puntung Rokok

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Rokan Hilir -

Jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap kasus tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di Kecamatan Bangko Pusako. Seorang petani berjulukan Poniran namalain Ian (55), diamankan setelah diduga lalai membuang puntung rokok nan menjadi penyebab kebakaran.

Peristiwa ini bermulai pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, aplikasi Dashboard Lancang Kuning mendeteksi titik api di lahan nan berlokasi di Jalan Kulit Lawang, Dusun Pematang Sungai Labuh, Kecamatan Bangko Pusako. Hasil verifikasi ditemukan kebenaran bahwa lahan tersebut terbakar.

Kapolsek Bangko Pusako, Iptu Bahagia Ginting memerintahkan tim campuran nan terdiri dari Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan lahan nan terbakar itu milik Poniran.

"Berdasarkan interogasi terhadap terlapor bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira Jam 09.00 WIB, terlapor pergi ke lahan miliknya (TKP) dan kemudian saat pelapor sedang berada di lahannya pelapor ada membakar rokok selanjutnya setelah selesai menghisap rokok terlapor membuang puntung rokok di lahan miliknya terlapor," kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, Sabtu (2/8/2025).

Menurut pengakuan tersangka, setelah selesai merokok, dia membuang puntung rokok tersebut lampau melanjutkan pekerjaannya mencabuti rumput. Sekitar satu jam kemudian, dia memandang asap muncul di area tempat dia membuang puntung rokok dan berupaya memadamkannya.

"Namun, api telanjur membesar hingga menghanguskan seluruh lahan miliknya," imbuhnya.

Kasus ini sekarang dilimpahkan ke Satreskrim Polres Rohil untuk proses norma lebih lanjut. Saat ini polisi tetap melakukan pemeriksaan saksi, penahanan tersangka, koordinasi dengan ahli, dan melengkapi berkas penyelidikan.

"Yang berkepentingan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Isa.

Atas perbuatannya, Poniran dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 98 Ayat (1) alias Pasal 99 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, polisi mengamankan peralatan bukti berupa satu buah mancis berwarna merah dan tiga batang kayu jejak terbakar dari letak kejadian.

(mei/idh)

Selengkapnya