ARTICLE AD BOX
, Jakarta Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menegaskan bahwa Hasto Kristiyanto tetap tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa. Ia memastikan sang Sekjen tetap rutin berangkat dari rumah ke instansi DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, tanpa ada perubahan dalam kegiatannya.
"Pak Hasto ada, pak Hasto tidak ke mana-mana, pak Hasto setiap hari ke DPP partai. Saya jamin jika urusan itu," kata Said saat diwawancarai di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1).
Hasto Kerap Mondar-Mandir dari Rumah ke DPP PDIP
Said mengatakan, Hasto juga tetap berada di kediamannya. Hanya saja, dia tak menyebut kediaman nan dimaksud di wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat alias tidak.
"Pak Hasto ada di rumahnya, setiap hari ke DPP. Memang pak Hasto kabur?" tegas Said.
Kendati demikian, Said mengaku tidak mengetahui keberadaan Hasto pada saat penggeledahan kediamannya di Bekasi Timur, Jawa Barat, Selasa (7/1) kemarin, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tidak mendapatkan konfirmasi," pungkas Said.
KPK Bakal Jemput Paksa Hasto PDIP Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tak memenuhi panggilan interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/1) kemarin. Hasto berdasar dirinya sedang menghadiri aktivitas persiapan HUT PDIP nan jatuh pada tanggal 10 Januari mendatang.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto berbincang soal kesempatan penjemputan paksa alias penangkapan Hasto. Penjemputan paksa biasanya dilakukan KPK jika saksi mangkir pemeriksaan sebanyak dua kali.
"Secara umum bagi saksi nan sudah dipanggil dua kali, namun tidak memberikan konfirmasi alias tidak ada berita maka interogator dapat menjemput paksa nan berkepentingan dengan menggunakan surat perintah membawa itu untuk saksi," ungkap Tessa kepada wartawan, Selasa (7/1).
KPK Terima Surat Hasto
KPK memang sudah menerima surat permohonan penjadwalan ulang pemanggilan Hasto sebagai tersangka kasus korupsi suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR 2019-2024.
Saat ini, KPK tengah menyusun ulang agenda pemanggilan orang dekat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu.
Menurut Tessa, interogator berkarakter elastis dalam memanggil saksi maupun tersangka dalam rangka memeriksa suatu perkara, selama nan berkepentingan mempunyai argumen nan jelas.
"Kembali kita ke KUHAP jika saksi tidak datang dengan argumen nan patut dan wajar maka interogator dapat memanggil kembali dengan surat panggilan kedua, jadi seperti itu," ungkap Tessa.
Pemeriksaan Ulang Rencananya Setelah 10 Januari
Hasto memohon kepada KPK untuk memeriksanya setelah 10 Januari 2025. KPK mengamini permintaan Hasto. Hanya saja, Tessa belum dapat merinci kapan pemanggilan selanjutnya bakal dijadwalkan.
"Jadi, ada reschedule, tapi tanggalnya, tanggal berapa, belum bisa disampaikan," ungkapnya.
"Saya pikir ini kita tunggu saja kita ikuti semoga beliau di tanggal nan kelak sudah disepakati dengan interogator bakal datang di gedung merah putih pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.
Alasan Hasto Tak Penuhi Panggilan KPK
Jubir PDIP, Guntur Romli mengatakan, Hasto batal memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus korupsi lantaran sudah ada agenda lain sebelum pemeriksaan pada hari ini, Senin (6/1).
"Hari ini Mas Hasto belum bisa datang lantaran sudah teragendakan dengan aktivitas rangkaian HUT Partai sebelum panggilan diterima," kata Jubir PDIP, Guntur Romli saat dikonfirmasi, Senin (6/1).
Guntur mengatakan pihaknya telah meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan Hasto. Hanya saja dia enggan membeberkan kapan penjadwalan ulang itu.
"Kami sudah kirim surat minta dijadwal-ulang. Nanti bakal ada info lanjutan dari Bung Ronny Talapessy Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum dan Tim Hukum Sekjen DPP PDI Perjuangan," Pungkas Guntur.
Rumah Hasto Digeledah KPK
Tim interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah kediaman Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di wilayah Kebagusan, Jakarta Selatan pada Selasa (7/1) kemarin. Disaat nan berbarengan KPK juga sempat menggeledah rumah Hasto nan ada di wilayah Bekasi, Jawa Barat
"Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di wilayah Kebagusan," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (8/1).
Tessa enggan merinci berapa lama penggeledahan rumah Hasto di wilayah Jakarta Selatan itu berlangsung. Hanya saja penggeledahan itu rampung sekitar pukul 24.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan tersebut, interogator mendapatkan sejumlah peralatan bukti mengenai dengan Hasto nan telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan perintangan investigasi perburuan Harun Masiku.
"Dari aktivitas Penggeledahan tersebut, Penyidik melakukan penyitaan perangkat bukti surat berupa catatan dan peralatan bukti elektronik," kata Tessa.
Konstruksi Kasus Hasto
Diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP itu dengan dua perkara sekaligus. Pertama dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam natal.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan kerabat HK, nan berkepentingan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan kerabat DTI selaku orang kepercayaan kerabat HK,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status norma Hasto sebagai tersangka.
Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian bingkisan alias janji kepada Wahyu Setiawan selaku personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F mengenai penetapan personil DPR RI terpilih 2019-2024.
Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti nan cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka meski kasus Harun Masiku telah melangkah lima tahun.
"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini lantaran kecukupan perangkat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada aktivitas pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap peralatan bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” jelas dia.
Peran Hasto Rintangi Penyidikan
Selain itu, interogator KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice alias perintangan penyidikan.
Setyo menerangkan tindakan nan dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut sebagai berikut.
1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A nan biasa digunakan sebagai instansi oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, nan berkepentingan memerintahkan stafnya nan berjulukan Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya nan dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
3. Hasto mengumpulkan beberapa saksi mengenai dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan nan sebenarnya.