ARTICLE AD BOX
Jakarta, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak permohonan izin upaya PT Bursa Kripto Indonesia sebagai pedagang aset finansial digital. Hal itu berasas Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S 35/D.07/2025 tanggal 1 September 2025.
Penolakan permohonan izin upaya tersebut bertindak sejak tanggal surat ditetapkan. Bersamaan dengan penolakan permohonan izin upaya dimaksud, maka tanda daftar sebagai calon pedagang bentuk aset mata uang digital PT Bursa Kripto Indonesia nan ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dinyatakan dibatalkan dan tidak bertindak lagi.
Dengan telah ditolaknya permohonan izin upaya dan dibatalkannya tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dimaksud, PT Bursa Kripto Indonesia dilarang melakukan aktivitas upaya di bagian aset finansial digital termasuk aset mata uang digital dan diwajibkan untuk menyelesaikan kewenangan dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan berlaku.
Otoritas meminta Bursa Kripto untuk memberikan info secara jelas kepada konsumen, publik, dan pihak nan berkepentingan lainnya mengenai sistem penyelesaian kewenangan dan kewajiban.
Selain itu OJK juga meminta perusahaan menyediakan pusat info dan pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab nan bekerja menangani pengaduan konsumen.
Terkait perihal tersebut, konsumen dapat menghubungi PT Bursa Kripto Indonesia pada nomor telepon 021-50101858, email: [email protected], dan alamat: Axa Tower Kuningan City Lantai 37 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan, Jakarta.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
OJK Buka-Bukaan Soal Penanganan Rekening Judol, Siapkan Aturan Baru