Komisi Xi Dpr Ri Bagikan Update Terbaru Revisi Uu P2sk

Sedang Trending 1 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI buka-bukaan soal perkembangan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU P2SK.

Saat ditanya oleh wartawan mengenai revisi dan pasal pertumbuhan dalam UU P2SK, Dolfie mengatakan bahwa sudah diketok dan mempunyai pasal pertumbuhan.

"Kalau itu (revisi) sudah diketok. Sudah ada (pasal pertumbuhan)," ujarnya saat ditemui awak media pada Rabu (3/9/2025) di gedung DPR RI, Jakarta.

Lebih lanjut, Dolfie mengatakan bahwa RUU P2SK bakal mendorong program prioritas Pemerintah.

"Iya, ya. Sektor strategis. Nah, jika kebetulan sektor strategisnya ketemu dengan program pemerintah, ya masuk," ucapnya.

Salah satu sektor strategis nan diungkapkan oleh Dolfie adalah sektor perumahan lantaran dianggap dapat memberikan multiplier effect.

"Nah, perumahan termasuk sektor strategis lantaran menciptakan lapangan pekerjaan. Efek ininya kan pajak (pendapatan negara)," ujarnya.

Terkait revisi UU P2SK pernah dijelaskan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun sebagai upaya merespons amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XXII/2024 tentang perbaikan pasal-pasal mengenai dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Namun, momentum revisi itu juga dimanfaatkan pihaknya untuk memperbaiki sejumlah pasal lain nan mengenai dengan Bank Indonesia (BI). Di antaranya tentang kegunaan BI agar juga mempunyai penguatan kembali dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Kita sedang membicarakan, tapi belum diputuskan lantaran kita mau memperkuat BI, kita berikan penguatan dalam peran pertumbuhan," kata Misbakhun seperti dikutip pada Rabu (3/9/2025).


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Komisi XI DPR Tunda Pengumuman Wakil Ketua LPS, Ini Alasannya

Selengkapnya