ARTICLE AD BOX
, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan mengenai kasus penembakan terhadap bos rental IAR (48). Agenda sidang tersebut ialah pemeriksaan saksi nan didatangkan oleh Oditur alias Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang, Oditur sempat menegur Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf. Ia ditegur lantaran menyebut nama terdakwa dengan menggunakan nama inisial.
Awalnya, Arief lebih dulu diminta oleh Oditur untuk menghadap ke arah terdakwa nan saat itu turut dihadirkan.
Ketika itu, Arief diminta untuk memastikan siapa terdakwa nan melakukan penembakan terhadap korban usai memandang rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV).
Kemudian, Arief pun menyebut, jika nan melakukan penembakan adalah terdakwa satu ialah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo. Hal ini setelah memandang CCTV dan dikuatkan dengan pemeriksaan saksi.
"Ada petunjuk dan dikuatkan dengan keterangan saksi," kata Arief dalam sidang, Jakarta, Senin (24/2/2025).
"Dikuatkan dengan keterangan saksi?," tanya Oditur.
"Betul," jawab singkat Arief.
Dalam sidang tersebut, kemudian saksi ditanyakan kembali oleh Oditur mengenai soal siapa nama nan melakukan penggelapan awal sebelum kejadian tersebut.
"Yang mempunyai peranan untuk menyewa kerabat A. Ajad," jawab Arief.
"Apakah kerabat menelusuri setelah kerabat Ajad ke siapa lagi?," tanya Oditur kembali.
"Sudah," singkat Arief.
"Ke siapa?," tanya kembali Oditur.
"Saudara IM. Inisial IM. Lanjut ke kerabat IS. Dan ada satu...," jawab Arief.