ARTICLE AD BOX
, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penyelenggaraan pemungutan bunyi ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 24 daerah.
Terkait perihal ini, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai keputusan MK menunjukkan adanya kesalahan pada keahlian Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilkada.
“Putusan MK mengenai dengan perselisihan hasil pilkada hari ini memang mengindikasikan beberapa KPU di tingkat kabupaten kota itu bekerja dengan kurang profesional, apalagi lalai baik secara manajemen maupun secara hukum,” kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Rifqi menegaskan, pihaknya bakal melakukan pertimbangan dengan memanggil penyelenggara Pemilu untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
“Akan menjadi bagian krusial pertimbangan Komisi II DPR RI, terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024,” ungkapnya.
Politikus NasDem itu menyebut, pihaknya bakal memastikan bahwa ke depan kudu ada konsentrasi dan pertimbangan rekrutmen penyelenggara Pemilu.
“Termasuk kualitas penyelenggara pemilu, termasuk ke depan gimana sistem rekrutmen penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia,” ucap Rifqi memungkasi.
Mahkamah Konstitusi bikin kejutan jelang Pilkada Serentak 2024. Putusannya nan mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian mengenai periode pemisah pencalonan kepala wilayah membikin suasana politik Tanah Air menghangat. Partai po...
MK Perintahkan PSU Pilbup Serang
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang nan diikuti secara daring dari Serang, Senin.
"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," kata Suhartoyo, seperti dilansir dari Antara.
Suhartoyo mengatakan, PSU tersebut dilaksanakan dengan merujuk pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) nan sama dengan Pemilihan 27 November 2024
Pelaksanaan PSU tersebut juga kudu berpatokan pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.
"Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan," katanya.
MK Batalkan Kemenangan Ratu Zakiyah
Dengan demikian, kata Suhartoyo, putusan MK tersebut membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang. MK juga memerintahkan agar KPU Kabupaten Serang segera berkoordinasi dan melakukan supervisi.
"Selain KPU, Bawaslu Kabupaten Serang juga kudu segera melakukan supervisi dan koordinasi dalam melakukan pengawasan PSU tersebut," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Zakiyah nan juga istri dari Mendes PDT Yandri Susanto unggul di Pilkada Serang 2024 berasas pleno hasil rekapitulasi kalkulasi bunyi KPU Kabupaten Serang.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin, di Serang, Rabu, mengatakan KPU Kabupaten Serang telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi sejak tanggal 3 sampai 4 Desember.
Adapun hasil perolehan bunyi dari pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna memperoleh 254.494 suara. Sementara itu pasangan calon nomor urut 2 Ratu Zakiyah dan Najib Hamas memperoleh 598.654 suara.
"Pasangan nomor urut 2 unggul dengan perolehan sebesar bunyi 66,35 persen, sementara itu pasangan calon nomor urut 1 sebesar 28,62 persen. Dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.257.791 pemilih," katanya.