ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Walikota Trisal Tahir dalam Pilkada Palopo. MK menyatakan piagam paket C nan dijadikan arsip pencalonan milik Trisal Tahir palsu.
"Menyatakan diskualifikasi Calon Walikota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 168/PHPU.PUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan bunyi ulang (PSU) untuk Pilbup Palopo. PSU itu digelar dalam waktu 90 hari sejak putusan dibacakan.
Dalam pertimbangannya, MK menemukan kebenaran arsip piagam Paket C dari PKBM Uswatun Hasanah atas nama Trisal Tahir tidak dapat dipastikan keasliannya. MK kemudian memeriksan Surat Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 5200/PK.02.05, tanggal 10 September 2024.
Dalam surat itu, ditemukan corak tulisan piagam berbeda dengan piagam nan sama untuk PKBM Yusha tahun aliran 2015/2016. Kemudian, format tulisan 'yang bertandatangan' berbeda, di mana semestinya tertulis Suku Dinas Pendidikan Wilayah II bukan PKBM Yusha.
Selanjutnya, juga terdapat perbedaan nomor peserta ujian kode PKBM nan tertera di ijazah. Selain itu, Kolom penyelenggara ujian semestinya Suku Dinas Pendidikan Wilayah II bukan PKBM Yusha serta dalam arsip digitalisasi tidak terdapat nama Trisal Tahir.
Namun kemudian surat itu disanggah oleh Bona Johnson selaku Kepala Sekolah PKBM Uswatun Hasanah. Dalam surat nan diajukan pada 13 September 2024, Bonar mengakui adanya kesalahan tulis pada piagam Trisal Tahir.
Terhadap perbedaan corak tulisan dan materi muatan itu, MK lampau memeriksa keterangan saksi Bonar dalam persidangan pembuktian. Dalam sidang, Bonar menyatakan jika blanko piagam disampaikan Dinas Pendidikan kepada pihak sekolah, lampau blanko piagam diisi dan ditulis tangan oleh pihak sekolah, nan kemudian dikembalikan untuk disahkan kembali oleh Dinas Pendidikan.
"Keterangan saksi Bonar Johnson a quo rupanya bertentangan dengan keterangan perwakilan Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara nan menyatakan bahwa nan menuliskan blanko piagam bukanlah pinak sekolah, tetapi dari Tim nan dibentuk oleh Suku Dinas Pendidikan," ujar pengadil MK.
MK pun menilai Surat Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 5200/P.02.05 tidak dapat disanggan dengan surat Bonar. Menurut MK, jika semua piagam PKBM Uswatun Hasanah dituliskan oleh Tim nan sama nan dibentuk oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah Il Kota Administrasi Jakarta Utara, semestinya tidak ada perbedaan tulisan tangan.
"Surat Bonar Johnson bertanggal 13 September 2024 nan menjelaskan kesalahan-kesalahan dalam piagam Trisal Tahir semakin mempertegas bahwa betul terdapat perbedaan dalam piagam Trisal Tahir dibandingkan dengan piagam lain dari Siswa PKBM Uswatun Hasanah lulusan Tahun 2016 nan dijadikan pembanding," jelas MK.
MK meyakini keterangan dan bukti-bukti nan disampaikan Kepala Suku Dinas Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai pihak nan menyelenggarakan ujian Paket C Tahun 2016 dan berkuasa mengeluarkan piagam bagi peserta didik nan dinyatakan lulus ujian dimaksud. Sebab, berasas ketentuan, nan dapat menyatakan sah tidaknya piagam Paket C adalah Dinas Pendidikan, nan berkuasa menetapkan ijazah.
"Dengan demikian, Mahkamah berkesimpulan bahwa arsip piagam kelulusan pendidikan kesetaraan Paket C nan diajukan calon Walikota atas nama Trisal Tahir dalam rangka pemenuhan syarat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas alias sederajat tidaklah dapat dibuktikan secara meyakinkan perolehannya berasal dari lembaga mengenai nan berkuasa untuk mengeluarkannya, in casu Suku Dinas Pendidikan Wilayah I| Jakarta Utara nan terhubung dengan PKBM Usawatun Hasanah tempat Trisal Tahir menyatakan menempuh Pendidikan Kesetaraan Paket C," jelas MK.
MK pun menyatakan jika pencalonan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat. Sebab, arsip piagam Trisal Tahir tidak dapat divalidasi kebenarannya.
"Dokumen piagam pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas alias sederajat nan dilegalisir oleh lembaga nan berkuasa atas nama Trisal Tahir nan diajukannya untuk memenuhi syarat pendidikan dalam mengikuti pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 tidak dapat divalidasi dan tidak terbukti secara meyakinkan," papar pengadil MK.
"Dengan demikian, calon atas nama Trisal Tahir haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo," imbuhnya.
(amw/azh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu