ARTICLE AD BOX
Senin, 24 Feb 2025 14:45 WIB

Jakarta, --
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Yeremias Bisai.
MK lewat putusan 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 meminta KPU melaksanakan pemungutan bunyi ulang tanpa keikutsertaan Yeremias Bisai.
"Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yeremias Bisai) dari kepesertaan dalam Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur Papa Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan MK, Senin (24/2).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Yeremias Bisai terbukti melanggar prinsip Pemilu nan jujur serta secara terang dan jelas melakukan tindakan nan tak dapat dibenarkan oleh hukum.
MK pun meminta KPU melaksanakan pemungutan bunyi ulang dengan tetap menggunakan Daftar Pemilh Telap, Daftar Pemilh Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan nan digunakan dalam pemungutan bunyi tanggal 27 November 2024 lalu.
"Yang diikuti oleh Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru nan diajukan oleh partai politik alias campuran partai politik nan sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yeremias Bisai," ucap Suhartoyo.
MK memerintahkan pemungutan bunyi ulang itu kudu rampung diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan diucapkan.
Lewat putusan ini, MK pun membatalkan dua PKPU Provinsi Papua soal penetapan hasil Pilgub Papua 2024 dan soal penetapan paslon peserta Pilgub Papua 2024.
(dal/mnf)
[Gambas:Video CNN]