ARTICLE AD BOX
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan patokan KPU mengenai ijazah capres-cawapres tak bisa dibuka ke publik tanpa izin. Doli menilai piagam bukan suatu perihal nan kudu disembunyi-sembunyikan.
"Tentu kita mempertanyakan urgensinya. Kenapa tiba-tiba KPU menerbitkan PKPU. Padahal kan sebenarnya pilpresnya kan sudah selesai nan 2024 dan kemudian pilpres berikut itu 2029," kata Doli di aktivitas Bimtek fraksi Golkar, Pullman Central Park, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (16/9/2025).
Doli mengatakan sistem pemilu di Indonesia tengah dikaji oleh masing-masing partai politik di DPR. Ia menyinggung biasanya publikasi PKPU ada konsultasi dengan DPR RI terlebih dahulu.
"Nah makanya dari segi urgensi perlu dipertanyakan. Kenapa kok tiba-tiba pilpresnya tetap 4 tahun lagi ada PKPU tentang Pilpres," ujar Doli.
"Nah biasanya juga kemudian jika KPU itu menerbitkan PKPU, itu kan kudu konsultasi dulu dengan DPR dan pemerintah. ya dalam perihal ini biasanya di sidang-sidang alias rapat kerja di Komisi II," sambungnya.
Ia menilai arsip mengenai capres tak pernah menjalani masa balasan hingga piagam nan terkesan disembunyi-sembunyikan. Doli menilai perihal itu semestinya sebagai standar info nan bisa diketahui oleh rakyat nan memilih.
"Soal kemudian berkelakuan baik, terus kemudian soal tidak pernah menjalani masa hukuman, kemudian lulusnya ijazahnya, itu kan standar-standar info bagi seorang penduduk negara nan sebetulnya tadi saya katakan tidak classified gitu loh, tidak menjadi sesuatu nan kudu disembunyi-sembunyikan gitu," kata Doli.
"Dan dengan mengetahui info dasar itu kan masyarakat jadi tahu tentang latar belakang pemimpinnya," imbuhnya.
Diketahui, patokan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik nan Dikecualikan KPU dikutip, Senin (15/9/2025). Surat itu ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.
Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak nan rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berangkaian dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis Affifudin dalam keputusan itu.
Dalam keputusan itu, tertuang 16 arsip nan tidak bisa dibuka ke publik berangkaian dengan syarat menjadi capres-cawapres. Salah satu arsip nan tidak bisa dibuka tanpa persetujuan ialah perihal arsip ijazah.
Berikut ini 16 arsip syarat pendaftaran capres dan cawapres nan tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan:
1. Fotokopi kartu tanda masyarakat elektronik dan foto akta kelahiran penduduk negara Indonesia
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah nan ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum
4. Surat tanda terima alias bukti penyampaian laporan kekayaan kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak mempunyai tanggungan utang nan dikeluarkan oleh pengadilan negeri
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai personil Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman alias penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden alias Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa kedudukan dalam kedudukan nan sama
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana nan dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri nan menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berasas putusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap lantaran melakukan tindak pidana nan diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun alias lebih
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, alias surat keterangan lain nan dilegalisasi oleh satuan pendidikan alias program pendidikan menengah
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian
14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan nan berkepentingan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan
15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai personil Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari tenaga kerja alias pejabat badan upaya milik negara alias badan upaya milik wilayah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
(dwr/maa)