Wagub Babel Diperiksa Bareskrim Terkait Polemik Gelar Sarjana

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Wakil Gubernur Kepulauan Babel Hellyana memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri. Hellyana diperiksa mengenai dugaan penggunaan piagam palsu.

Pengacara Hellyana, Zainul Arifin, menyebut pemeriksaan hari ini merupakan pertama kali di Bareskrim. Hellyana sebelumnya pernah diperiksa Polda Babel mengenai kasus nan sama.

"Kalau mengenai dengan pemeriksaan, ini kan lanjutan dari Polda Bangka Belitung. Hari ini ada, kurang lebih ada 20 pertanyaan," kata Zainul kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Dalam pemeriksaan itu, Zainul telah menyampaikan sejumlah poin krusial mengenai tudingan nan dialamatkan kepada kliennya. Salah satunya piagam dan transkrip nilai.

"Kita disampaikan mengenai dengan piagam asli. Jadi, piagam original sama transkrip nilainya sudah kita sampaikan ke penyelidik. Sudah dimasukkan ke dalam BAP," ucap Zainul.

"Kemudian nan kedua, perihal nan pentingnya adalah kita menyampaikan foto pada saat beliau di wisuda," lanjut dia.

Selain itu, Hellyana memaparkan kepada interogator tentang pengajar pembimbing hingga rekan-rekannya saat kuliah. Termasuk orang-orang nan datang pada saat wisudanya.

"Maka langkah berikutnya bakal diproses penjelasan untuk saksi-saksi nan meringankan untuk mendukung pernyataan kita di minggu depan gitu," jelas Zainul.

Zainul membantah segala tudingan nan disampaikan terhadap kliennya. Dia menduga tudingan itu politis.

"Tapi kita berkomentar mengenai dengan politis itu ya bisa jadi ada dugaan politis. Pasti kami dalam perihal ini membantah mengenai dengan tuduhan-tuduhannya nan menuduh bahwa Ibu Wagub ini adalah menggunakan piagam tiruan mengenai dengan tuduhan-tuduhan pelapor itu," lanjut dia.

Dia menyebut bakal menyertakan sejumlah bukti tambahan pekan depan. Hellyana, kata dia, siap menghadapi proses norma secara kooperatif.

"Akan ada kompensasi saksi nan memperkuat argumentasi kita. Salah satunya adalah dekan. Mungkin dalam minggu ini bakal dipanggil saksi-saksi untuk nan memperkuat argumentasi kita," pungkasnya.

Wagub Babel Dilaporkan ke Bareskrim

Sebelumnya, Mahasiswa Universitas Bangka Belitung Ahmad Sidik melaporkan Wakil Gubernur Kepulauan Babel Hellyana ke Bareskrim Polri. Sidik melaporkan Hellyana mengenai dugaan penggunaan piagam palsu.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri tertanggal 21 Juli 2025. Sidik menyerahkan tiga bukti kepada interogator Bareskrim di antaranya fotokopi piagam milik Hellyana nan dikeluarkan Universitas Azzahra tahun 2012. Kemudian, tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek nan menyatakan Hellyana masuk Universitas Azzahra pada 2013.

"Satu tangkapan layar dari laman pangkalan info PD Dikti milik Kemendiktisaintek nan tercatat di situ bahwa wagub ini baru masuk ke Universitas Azzahra itu tahun 2013 dan mengundurkan diri tahun 2014," ungkap Herdika.

"Namun kita dapatkan info di fotokopi piagam beliau ini terbit di tahun 2012. Jadi ijazahnya dulu terbit, baru masuk kuliah dan itu pun sudah mengundurkan diri 2014," lanjutnya.

Pihaknya juga menyerahkan surat info pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel nan ditandatangani Hellyana dengan menampilkan gelar sarjana hukumnya. Herdika menyebut kliennya berbareng para aktivis mahasiswa di Babel mulai curiga, terlebih Hellyana menyatakan lulus dari Universitas Azzahra pada 2012.

Pihaknya juga menyerahkan surat info pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel nan ditandatangani Hellyana dengan menampilkan gelar sarjana hukumnya. Herdika menyebut kliennya berbareng para aktivis mahasiswa di Babel mulai curiga, terlebih Hellyana menyatakan lulus dari Universitas Azzahra pada 2012.

"Nah, ini nan menjadi dugaan-dugaan kami bahwa oknum H ini, wakil gubernur ini, menggunakan piagam palsu," terangnya.

Hellyana dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik dan/atau Penggunaan Gelar Akademik nan Diduga Tidak Benar.

(ond/idn)

Selengkapnya