ARTICLE AD BOX
Jakarta, --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peran Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam kasus dugaan korupsi penyaluran support sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 nan diduga merugikan negara Rp221 miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan Praperadilan mengenai sah alias tidaknya penetapan tersangka Rudy Tanoe dengan agenda jawaban KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/).
Dalam sidang ini, Rudy Tanoe diwakili tiga orang tim kuasa hukumnya. Sedangkan KPK diwakili tim Biro Hukum. Sidang dipimpin pengadil tunggal Saut Erwin Hartono Munthe.
Biro Hukum KPK menuturkan Rudy Tanoe melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara, mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto, dan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik Kanisius Jerry Tengker.
Rudy Tanoe berbareng K. Jerry Tengker disebut dengan sengaja menggunakan info aset dan kompetensi PT Dos Ni Roha selaku induk dari PT DNRL dalam proses uji petik nan dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Uji petik dilakukan untuk menilai kompetensi calon penyalur alias transporter.
Padahal, PT DNRL nan mengusulkan diri sebagai calon penyalur alias transporter tidak mempunyai keahlian teknis dalam melaksanakan penyaluran bansos beras tahun 2020 tersebut.
Akibatnya, PT DNRL kudu menunjuk enam perusahaan vendor untuk melaksanakan pekerjaan utama penyaluran bansos beras di 15 provinsi.
Rudy berbareng Juliari, Edi Suharto, K. Jerry Tengker serta korporasi PT DNR dan PT DNRL merekayasa indeks nilai penyaluran bansos beras nan menetapkan nilai Rp1.500/kg tanpa kajian alias kajian nan ahli dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rudy dan pihak-pihak lainnya diduga mengintervensi pejabat pengadaan dengan tujuan mengubah narasi berupa petunjuk teknis penyelenggaraan aktivitas penyaluran bansos beras.
"Sehingga realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan tahap awal pekerjaan. Bahwa semestinya penyaluran bansos beras dilaksanakan sampai ke titik tingkat RT/RW, tapi realisasinya sampai titik kelurahan alias desa," kata Biro Hukum KPK membacakan pokok perkara eksepsinya.
Dalam proyek penyaluran bansos beras, PT DNRL mendapat perjanjian sebesar Rp335.056.761.900 dari Kementerian Sosial. Beras tersebut disalurkan untuk KPM PKH sejumlah 5 juta lebih nan berada di 15 provinsi dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Penghitungan nilai kerugian ini merupakan dari adanya selisih nilai perjanjian antara PT DNRL dan Kementerian Sosial sebesar Rp335.056.761.900 dengan nilai penawaran Perum Bulog kepada Kementerian Sosial sebesar Rp113.964.885.000.
"Yang telah menguntungkan korporasi PT Dos Ni Roha dan PT DNRL, dan merugikan finansial negara sekurang-kurangnya sebesar Rp221.091.876.900," ungkap Biro Hukum KPK.
KPK menemukan proyek penyaluran bansos beras ini telah memperkaya PT DNRL sebesar Rp108.480.782.934. Kemudian perusahaan itu meneruskan nilai keuntungannya kepada pemegang saham kebanyakan sekaligus induk perusahaan ialah PT DNR melalui dividen sebesar Rp101.010.101.010.
"Sisa untung sebesar Rp7.470.681.928 diterima sendiri oleh PT DNRL," bebernya.
Minta pengadil tolak praperadilan
KPK menegaskan proses norma terhadap Rudy Tanoe telah dilakukan sesuai dengan prosedur nan berlaku.
Untuk itu, KPK meminta pengadil tunggal PN Jaksel Saut Erwin Hartono Munthe menolak Praperadilan Rudy Tanoe.
"Dalam pokok perkara: Menolak permohonan Praperadilan nan diajukan pemohon [Rudy Tanoe] sebagaimana terdaftar perkara nomor: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL alias setidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," ujar Biro Hukum KPK.
Biro Hukum KPK menyatakan proses penyelidikan dan investigasi telah dilakukan sesuai norma acara. KPK telah memperoleh keterangan dari 117 orang.
Keterangan-keterangan tersebut berkesesuaian satu dengan lain, menerangkan perbuatan pidana dalam proses dugaan korupsi penyaluran bansos beras nan melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.
Selain itu, KPK telah memperoleh sejumlah dokumen, surat bukti elektronik dari 55 orang dengan total 333 arsip nan telah dituangkan dalam surat tanda penitipan dokumen, duit serta barang.
Biro Hukum KPK menambahkan interogator juga sudah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke alamat rumah tinggal Rudy Tanoe. Hal ini sekaligus membantah klaim kuasa norma Rudy Tanoe nan mengatakan sebaliknya.
"Menyatakan investigasi atas diri pemohon [Rudy Tanoe] berasas Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/Dik.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 adalah sah dan berasas atas norma serta mempunyai kekuatan mengikat," ucap Biro Hukum KPK dalam petitumnya.
Rudy Tanoe berbareng sejumlah pihak lain disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
KPK menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. KPK belum membeberkan identitas para tersangka.
KPK sudah melakukan larangan berjalan ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT).
Surat larangan alias cegah ke luar negeri tersebut dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, bertindak untuk enam bulan ke depan.
Berdasarkan info nan dihimpun, empat orang nan dicegah berjalan ke luar negeri tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos).
Kemudian Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Selanjutnya Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho.
Nama-nama tersebut sebelumnya sempat dipanggil interogator KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
(ryn/gil)
[Gambas:Video CNN]