Kuasa Hukum Anggit Kurniawan Nilai Putusan Mk Terkait Phpu Pilkada Pasaman Lampaui Kewenangan

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

, Jakarta - Calon Wakil Bupati Pasaman, Sumatera Barat, Anggit Kurniawan Nasution, menyatakan keberatan atas amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan perselisihan hasil pemilu Pilkada Pasaman 2024.

Menurut kuasa norma Anggit dari Kantor Hukum Lawfirm Soni Wijaya & Partners, Soni Wijaya, putusan nan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan mendiskualifikasi kliennya tidak elok dan bijaksana.

"Majelis Hakim MK telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara PHPU Aquo," kata Soni, Senin (24/2/2025).

Menurut Soni, MK tidak berkuasa mengadili persoalan administratif prosedural nan semestinya diajukan dalam corak gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada masa tahapan penyelenggaraan Pilkada lantaran merupakan kewenangan PTUN.

"Permasalahan administratif prosedural semestinya dianggap telah silam waktu dengan tidak adanya keberatan nan disampaikan para paslon peserta Pilkada terhadap paslon lainnya andaikan pada tahapan ini tidak ada keberatan alias gugatan," jelas Soni.

Soni mencontohkan kasus di Pilpres 2024 lalu, di mana putusan MK pada gugatan Pilpres terdahulu menunjukkan bahwa Paslon 01 dan Paslon 03 tidak menyatakan keberatan atas persoalan proses prosedural administratif dari diterimanya pencalonan cawapres Gibran Rakabuming oleh KPU.

Karena dianggap silam waktu, maka Paslon 01 dan 03 dianggap telah melewatkan kesempatannya untuk mengusulkan keberatan atas prosedur administratif tersebut.

"Sehingga putusan MK ini bertentangan dan bertolak belakang dengan putusan MK Aquo," jelas Soni.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasaman 2024, Sumatera Barat (Sumbar), dan mendiskualifikasi calon Wakil Bupati (cawabup) Pasaman nomor urut 01, Anggit Kurniawan Nasution.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," tutur Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Suhartoyo menyatakan, MK meminta KPU Kabupaten Pasaman untuk melakukan pemungutan bunyi ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution. Sementara Welly Suheri selaku calon Bupati (cabup) tetap dapat kembali maju.

Selengkapnya