ARTICLE AD BOX
, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penyelenggaraan pemungutan bunyi ulang (PSU) di 24 daerah. Penyelenggaran PSU tersebut bakal dibebankan ke APBD masing-masing, karena APBN tengah melakukan efisiensi.
“Terkait efisiensi anggaran, saya kira gimana pun 24 putusan MK ini bakal menjadi tanggungjawab bagi APBD masing-masing, kami tentu bakal melakukan exercisement dengan kementerian terkait, kementerian dalam negeri terutama,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda pada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Meski demikian, Rifqi menyebut APBN bisa membantu wilayah untuk pelaksaan PSU. “Jika Memang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan UU 10 Tahun 2016, APBN bisa melakukan perbantuan. Dan lantaran itu pemerintah, melalui Menkeu saya kira juga bakal segera kita segera koordinasikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rifqi menilai keputusan MK menunjukkan ada kesalahan pada keahlian KPU.
“Putusan MK mengenai dengan perselisihan hasil pilkada hari ini, memang mengindikasikan beberapa KPU di tingkatkan kabupaten kota itu bekerja dengan kurang ahli apalagi lalai baik secara manajemen maupun secara hukum,” kata Rifqi.
Dia menegaskan pihaknya bakal melakukan pertimbangan dan memanggil penyelenggara Pemilu mengenai putusan tersebut.
“Akan menjadi bagian krusial pertimbangan Komisi II DPR RI, terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024,” ungkapnya.
Politikus NasDem itu menyebut bakal memastikan bahwa Pemilu ke depan kudu ada konsentrasi dan pertimbangan rekrutmen penyelenggara Pemilu.
“Termasuk kualitas penyelenggara pemilu termasuk ke depan gimana sistem rekrutmen penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia,” pungkas Rifqi.
PAN Hormati Putusan MK
Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay menyatakan, partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Menurut dia, perihal itu adalah bagian dari komitmen nan selalu mendukung kerakyatan dan penegakan norma dalam sendi kehidupan berbangsa.
"Meski jujur diakui bahwa PAN menilai putusan tersebut agak asing dan banyak perihal nan perlu dipertanyakan,” kata Saleh dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (25/2/2025).
Saleh meyakini, jika hendak disoal maka bisa saja putusan MK tidak memenuhi syarat untuk disebut pelanggaran nan berkarakter terstruktur sistematis dan masif (TSM). Dia pun membujuk semua puhak untuk kembali membaca lagi UU pemilunya.
“Apa nan dimaksud TSM dalam UU, tidak terjadi dalam pilkada Serang,” percaya Saleh.
Saleh menambahkan, para pemohon juga tidak mempunyai perangkat bukti nan kuat untuk mendukung gugatannya. Selain itu, para saksi dan penyelenggara nan dihadirkan dalam persidangan jelas menyampaikan bahwa pilkada di Kabupaten Serang sudah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-undang.
“Namun demikian, atas dasar kesadaran dan ketaatan kepada hukum, PAN menerima putusan MK tersebut,” tutur Saleh.
Dengan demikian, Saleh menjelaskan langkah PAN saat ini adalah kembali menggerakkan tim di lapangan untuk kembali memenangkan pasangan Ratu-Najib.
"Tim nan dibentuk kemarin tetap ada dan tetap aktif. Semuanya tinggal menunggu pengarahan dari ketua dan partai. Begitu digerakkan, semuanya bakal bekerja keras dan lebih semangat lagi,” jelas dia.