ARTICLE AD BOX
, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang terhadap tiga personil TNI AL, ialah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, pada Senin (24/2/2025). Sidang ini mengenai dengan kejadian nan menewaskan bos rental IAR (48) di KM45 Tol Tangerang-Merak pada Rabu pagi (2/1), dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.
Salah satu saksi, MRS, nan merupakan tenaga kerja sebuah minimarket, mengaku mendengar beberapa kali bunyi tembakan saat kejadian berlangsung.
"Tidak ingat jelasnya berapa (tembakan), tapi acapkali mungkin 4," kata MRS dalam persidangan di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Dalam kesempatan itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan jarak antara letak saksi dengan sumber bunyi tembakan.
"Berkali-kali lebih dari satu kali ya. Berapa jarak kira-kira, saat saksi malam itu berada di tempat saksi dengar bunyi tembakan kira-kira jaraknya berapa meter?" tanya JPU.
"Jaraknya saya berada di depan toko pak waktu itu," jawab saksi.
"Depan toko?," tanya JPU kembali.
"Iya di depan pintu berbareng Farizi," jawab saksi kembali.
"Depan toko Indomart? Jadi memandang kejadian itu?," tanya kembali JPU.
"Iya pak, memandang pak," jawab kembali saksi.
Lalu, JPU kembali bertanya kepada saksi saat tembakan ke berapa memandang alias sampai selesai kejadian tersebut.
"Pada saat tembakan nan ke berapa kira-kira saksi memandang alias sampai dengan selesai?," tanya JPU.
"Tidak pak, tidak sampai selesai. Saya keluar saat cek-cok, sebelum terjadi penembakan. Melihat keadaan keluar, saya mendengar tembakan pertama saya enggak memandang arahnya," jawab saksi.
"Enggak memandang arahnya?," tanya JPU kembali.
"Iya, kemudian saya menengok dimana arah tembakannya dari dalam mobil hitam," jawab saksi.