ARTICLE AD BOX
, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas bicara soal usulan narapidana (napi) personil golongan pidana bersenjata (anggota KKB) untuk diberikan amnesti.
Menkum Supratman Andi Agtas bicara mengaku pihaknya telah menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai adanya usulan tersebut.
Dia mengatakan, perihal itu disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
"Saya sudah laporkan ke Bapak Presiden lewat Mensesneg dan juga kepada Pak Seskab bahwa ada usulan untuk menambah, memberi amnesti kepada KKB sebanyak tujuh orang nan ada di Makassar," kata Supratman saat aktivitas Pengayoman Run 2025 di Jakarta, Minggu 23 Februari 2025, seperti dilansir dari Antara.
Adapun narapidana personil KKB nan diusulkan untuk diberikan amnesti merupakan tujuh narapidana nan ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Makassar, sebagaimana usulan nan disampaikan oleh personil Komisi XIII DPR RI saat rapat berbareng Menkum RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta 17 Februari 2025.
Menurut Menkum Supratman Andi Agtas, tujuh narapidana nan diusulkan untuk diberikan amnesti itu tidak termasuk dalam daftar 19.337 narapidana nan lolos verifikasi dan asesmen pemberian amnesti tahap awal.
"Di mana, pemberian amnesti tahap awal sedianya diberikan kepada narapidana dengan salah satu kategorinya adalah narapidana makar tanpa senjata. Karena itu kelak pengusulannya secara terpisah," papar dia.
Berikut sederet pernyataan Menkum Supratman Andi Agtas mengenai usulan narapidana (napi) personil KKB diberikan amnesti dihimpun Tim News :
KKB kembali berulah di Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan. Sebanyak dua penduduk sipil jadi korban keganasan KKB, dua korban tewas akibat luka tembak dan luka senjata tajam.
1. Akui Sudah Sampaikan ke Presiden Prabowo
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai adanya usulan narapidana (napi) personil golongan pidana bersenjata (KKB) untuk diberi amnesti.
Hal tersebut, kata dia, disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
"Saya sudah laporkan ke Bapak Presiden lewat Mensesneg dan juga kepada Pak Seskab bahwa ada usulan untuk menambah, memberi amnesti kepada KKB sebanyak tujuh orang nan ada di Makassar," kata Supratman saat aktivitas Pengayoman Run 2025 di Jakarta, Minggu 23 Februari 2025, seperti dilansir dari Antara.
Adapun narapidana personil KKB nan diusulkan untuk diberikan amnesti merupakan tujuh narapidana nan ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Makassar, sebagaimana usulan nan disampaikan oleh personil Komisi XIII DPR RI saat rapat berbareng Menkum RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta 17 Februari 2025.
2. Tegaskan Semua Keputusan di Tangan Presiden Prabowo
Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan, tujuh narapidana nan diusulkan untuk diberikan amnesti itu tidak termasuk dalam daftar 19.337 narapidana nan lolos verifikasi dan asesmen pemberian amnesti tahap awal.
Di mana, pemberian amnesti tahap awal sedianya diberikan kepada narapidana dengan salah satu kategorinya adalah narapidana makar tanpa senjata.
"Karena itu kelak pengusulannya secara terpisah," ucapnya.
Untuk itu, dia menekankan keputusan pemberian amnesti kepada tujuh narapidana personil KBB nan diusulkan tersebut pada akhirnya berada di tangan presiden.
"Keputusannya ada di tangan Presiden," terang Menkum.
3. Bakal Diumumkan Sebelum Lebaran
Menurut Menkum Supratman Andi Agtas, terdapat 19 ribu narapidana nan bakal mendapatkan amnesti oleh pemerintah. Dia mengatakan, rencananya pemberian amnesti bakal diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum Lebaran Idul Fitri.
Hal tersebut disampaikan Supratman dalam rapat kerja berbareng Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 17 Februari 2025. Menurutnya, pada awalnya 44.589 narapidana nan bakal diberikan amnesti. Namun hanya 19.337 nan lolos verifikasi dan asesmen.
"Setelah kami dalam perihal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, nomor nya turun dari 44 ribu menjadi 19 ribu," kata Supratman.
Supratman mengaku pihaknya bakal terus melakukan perbaikan mengenai pemberian amnesti. Ia menyebutkan, amnesti diberikan memperhatikan empat kriteria. Di antaranya, disabilitas intelektual (keterbelakangan mental), lanjut usia, sakit berkepanjangan.
"Kami berambisi tahap asesmen mengenai amnesti nan sementara Direktur Utama di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ini bisa diselesaikan," ujarnya.
"Mudah-mudahan sebelum pemberian remisi hari Raya Lebaran nan bakal datang juga mudah-mudahan amnesti ini bisa Presiden bisa umumkan juga itu angan kami," pungkas Supratman Andi Agtas.