Tom Lembong Dapat Abolisi, Kasus Korupsi Impor Gula Tetap Lanjut

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses norma kasus korupsi impor gula tetap melangkah meskipun salah satu terdakwa, eks Mendag Thomas Trikasih Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno menegaskan dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025, abolisi hanya diberikan kepada Tom Lembong saja.

Artinya, kata dia, proses norma terhadap 10 orang terdakwa lainnya dalam kasus korupsi impor gula tersebut tetap melangkah dan tidak ada pengaruh apapun.

"Jadi jika di Keppres nomor 18 tahun 2025 ini hanya untuk Thomas Trikasih Lembong. nan diberikan abolisi hanya satu orang, nan lainnya proses berjalan," ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (2/8).

Di sisi lain, Sutikno menegaskan pemberian abolisi dari Presiden tersebut tidak serta-merta menghapus perbuatan tindak pidana korupsi impor gula.

Ia mengatakan tindakan perbuatan korupsi hingga menimbulkan kerugian bagi negara tetap ada dan tetap dinyatakan terbukti dalam sistem norma di pengadilan.

"Ini adalah memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Sifat melawan hukum, tindak pidana ini tetap ada. Proses tetap berjalan," tuturnya.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, dia mendapat pemaafan dari Presiden Prabowo.

Abolisi adalah kewenangan nan dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang alias sekelompok orang nan melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses norma nan sedang berjalan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut seluruh proses norma nan sedang melangkah untuk eks Mendag Thomas Trikasih Lembong bakal dihentikan usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Supratman menyebut penghentian seluruh proses norma itu merupakan akibat setelah usulan abolisi nan diajukan Presiden resmi diterima oleh DPR.

"Atas pemberian abolisi kepada kerabat Tom Lembong, dengan demikian, konsekuensinya, jika nan namanya abolisi, maka seluruh proses norma nan sedang melangkah itu dihentikan. Ya, dihentikan," ujarnya di Komplek DPR, Kamis (31/7).

(tfq/bac)

Selengkapnya