ARTICLE AD BOX
Denpasar, --
Aksi unjuk rasa kembali dilakukan para pengemudi pariwisata di Pulau Bali dengan mendatangi lagi Kantor DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Selasa (25/2).
Unjuk rasa ini adalah nan kedua dilakukan para pengemudi pariwisata itu setelah tindakan serupa pada Januari 2025 lalu.
Massa nan mengatasnamakan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali ini juga membawa beragam bendera, spanduk hingga poster.
Ketua DPRD Bali Dewa Mahayadnya dan beberapa ketua komisi kemudian menerima massa aksi.
Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali I Made Darmayasa mengatakan kehadiran mereka untuk meminta hasil dari enam tuntutan nan sebelumnya telah disampaikan dalam tindakan pertama.
"Hari ini dari ketua Ketua DPRD Bali sepakat mendukung dengan memberikan tandatangan dan support mengenai enam tuntutan dan bakal membentuk Pansus (panitia khusus) dan juga dari forum (meminta) dalam rangka membentuk Perda dan selanjutnya kami juga bakal diundang audiensi ke Gubernur Bali," kata Darmayasa di letak aksi.
Ia juga mengatakan para sopir kendaraan berpelat luar Bali juga kudu menaati Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018.
"Tentang wilayah operasi kendaraan, jika kendaraan beraksi di wilayah tertentu, mereka wajib menggunakan pelat sesuai dengan wilayah, itu sudah klir," imbuhnya.
Ia juga menyebut seribuan massa tindakan nan datang hari ini berasal dari semua kabupaten dan kota di Pulau Bali. Mereka tergabung dalam lebih dari 115 paguyuban driver nan berasal dari seluruh Bali.
"Sudah jelas angan kami apa nan kami tuntut-kan patokan bagus dan terealisasi dan menjadi perda. Karena korelasinya, pariwisata berakar dari budaya dan budaya dari tradisi. Dan tradisi inilah nan kami jalankan sehingga turis -turis asing nan datang ke Bali untuk menikmati pariwisata.
Kami itu menjalankan kewajiban, sedangkan kewenangan kami diambil alih, diambil orang lain," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa tindakan kedua untuk menagih janji dan saat ini Gubernur Bali telah dilantik secara resmi dan meminta jawaban tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Perda dan Satuan Tugas (Satgas) mengenai pikulan sewa unik (ASK).
"Karena kami menagih janji lantaran gubernur sudah dilantik dan beliau (anggota DPRD) berjanji ketika sudah gubernur dilantik. Dan sampai sekarang kami belum dapat jawaban, tentang pansus apapun lantaran waktu kemarin mereka janji bakal membuatkan satgas tapi tidak ada informasi, lantaran tidak ada info dan komunikasi akhirnya kami turun kembali," ujarnya.
Sebelumnya, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menggelar tindakan tenteram di depan Gedung DPRD Provinsi Bali, pada Senin (6/1). Mereka menuntut pembatasan kuota taksi online di Bali. Kemudian, membikin standardisasi driver pariwisata dari Bali dan kudu bernopol alias pelat Bali dan ber-KTP Bali.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar menata ulang vendor-vendor nan bekerjasama dengan aplikasi taksi online, lantaran banyak sekali melanggar aturan.
Respons dishub
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta ikut melakukan audiensi dan obrolan dengan para massa pengemudi pariwisata Bali nan berdemonstrasi di depan DPRD Bali siang ini.
Samsi mengatakan tuntutan para DPRD Bali itu, pun sudah direkomendasikan kepada Gubernur Bali. Selain itu, dari tuntutan para pengemudi dalam tindakan pertama pun sudah ada nan ditindaklanjuti masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ia menerangkan, pertama nan telah dilakukan Pemprov Bali sudah mengirimkan surat ke Polda Bali mengenai info aplikasi nan resmi. Kedua, Pj Gubernur Bali sudah mengumpulkan seluruh pihak nan berangkaian dengan aplikasi driver online ini.
Selain itu, ketentuan Dinas Perhubungan pada Permenhub RI Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pikulan sewa unik dan Pergub Bali Nomor 40 tahun 2019 tentang jasa pikulan sewa unik berbasis aplikasi sedang disesuaikan lebih lanjut.
"Dan memastikan untuk seluruh aplikator mengikuti patokan Pergub 40 dan PM 118 ialah memasukkan. Jadi mengaitkan, mengoneksikan aplikasi dia dengan dashboard. Itu sudah dilakukan oleh Dinas Kominfo," ujarnya.
"Jadi aplikasi resmi itu sudah melakukan komunikasi secara software dengan kominfo. Jadi pertengahan Bulan Februari (2025), Kominfo sudah bisa memberikan info kepada kami, berapa jumlah online nan beroperasi. Sehingga kita bisa mulai menghitung berapa kuota nan bisa disiapkan untuk Bali," lanjutnya.
Ia menyebutkan, proses tersebut tidak bisa sigap lantaran kudu memandang masyarakat nan memerlukan jasa tersebut dan tidak hanya turis tapi masyarakat umum juga memerlukan jasa tersebut.
"Dengan proses ini maka, komunikasi untuk penertiban bisa dilakukan. Karena aplikasi ini, sebetulnya hanya bisa ditertibkan pertama melalui laporan masyarakat, kemudian ditertibkan berasas laporan dari aplikasi nan ada. Jadi proses ini bakal tersambung dengan baik," jelasnya.
Sementara, untuk melindungi budaya dan budaya di Bali pihaknya mengusulkan bersama-sama dengan OPD lainnya agar nantinya dibuat slot unik Pariwisata untuk standar pengemudi dan kendaraan.
"Bagaimana jika kita bikin slot unik pariwisata. Jadi slot unik pariwisata ini bakal memastikan standardisasi pengemudi, standardisasi kendaraan, termasuk standarisasi pengupahan. Supaya kita nan hidup di pariwisata ini bisa bekerja dengan baik dan memastikan bisa berkontribusi kepada masyarakat," ujarnya.
"Nah, lantaran itu dalam rancangan perubahan pergub sudah kami coba masukkan. Iya kelak pergub ini menjadi cikal bakalnya Perda. Kenapa demikian, lantaran kita perlu memandang satu per satu apa nan menjadi inventarisasi dari masalah teman-teman agar bisa selesai. Karena jika kelak kami salah tangkap, terlalu banyak suara-suara nan kita tidak bisa tangkap dengan baik, kelak masalahnya tidak terjawab," ujarnya.
(kid/kdf)
[Gambas:Video CNN]