ARTICLE AD BOX
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024. Keputusan ini diambil dalam sidang pleno nan diselenggarakan pada Senin, 24 Februari 2025.
Ringkasan
Oleh Shinta Anggundini Norevfa, Reza Rinaldi pada 26 February 2025, 17:27 WIB
Tag Terkait
- Live Streaming
- Artificial Intelligence
- pilkada
- AI
- MK
- Update
- Pilkada 2024
- liputan6 update
- Sengketa Pilkada 2024