Pakar: Kebijakan Mobil Boleh Melintas Di Bahu Jalan Tol Tak Tepat

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Rabu, 26 Feb 2025 06:46 WIB

Kebijakan memperbolehkan pengendara untuk melintas di bahu jalan tol dikhawatirkan justru malah membiasakan pengendara melintas di jalur nan tidak seharusnya. Kebijakan memperbolehkan pengendara untuk melintas di bahu jalan tol dikhawatirkan justru malah membiasakan pengendara melintas di jalur nan tidak seharusnya. ANTARA FOTO/Rifki N

Jakarta, --

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai kebijakan memperbolehkan pengguna jalan untuk melintas di bahu jalan tol demi mengurangi kemacetan bukan langkah tepat.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Djoko Setijowarno mengatakan selama ini bahu jalan tol dikhususkan untuk kondisi darurat, salah satunya untuk mobil ambulans.

"Kalau seandainya bahu jalan itu kemudian dipenuhi kendaraan, kemudian ambulans mau lewat gimana. Kalau kondisinya kosong kan ambulans bisa lewat, tapi jika penuh kan mau masuk enggak bisa," kata Djoko saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (25/2).

Djoko juga cemas kebijakan itu justru membiasakan para pengendara untuk melintas di bahu jalan tol saat berada di tol antar kota.

Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan diskresi dengan memperbolehkan pengendara melintas di bahu jalan tol di Tol Dalam Kota dari Semanggi (KM 7) hingga Interchange Cawang pada Senin-Jumat pukul 18.00-20.00 WIB.

"Khawatirnya ini menjadi kebiasaan ketika lewat jalan tol antar kota lantaran kebiasaan itu kan bakal bahaya, rawan kecelakaan," ucap Djoko.

Djoko menegaskan solusi untuk mengurangi kemacetan di Jakarta adalah dengan menambah pikulan umum, bukan memperbolehkan pengendara melintas di bahu jalan tol.

"Orang Jakarta mau dikasih (kebijakan) apapun enggak bakal bisa. Mengurai kepadatan bukan itu, tapi pikulan umum. Itu enggak tepat, saya cemas itu jadi kebiasaan," tutur dia.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan diskresi dengan memperbolehkan pengendara melintas di bahu jalan tol demi mengurangi kemacetan.

Kebijakan itu bertindak mulai Senin (24/2) dan diterapkan di Tol Dalam Kota dari Semanggi (KM 7) hingga Interchange Cawang pada Senin-Jumat pukul 18.00-20.00 WIB.

"Kebijakan ini bermaksud untuk memperlancar arus lampau lintas, namun pengendara tetap kudu memberikan prioritas kepada kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas, dan perjalanan VVIP," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (25/2).

Latif mengimbau pengguna jalan tetap menjaga jarak dan mengutamakan keselamatan saat melintas.

"Petugas telah memasang rambu-rambu unik di letak untuk memberikan info kepada masyarakat mengenai kebijakan ini," ucap dia.

(gil/dis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya