Korupsi Izin Tka, Kpk Sita Tanah 4,7 Hektar Di Karanganyar

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Technoz, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan atas tanah sejumlah 18 bagian di Karangayar, Jawa Tengah, dengan total luas 4,7 hektare pada Selasa (02/09/2025). Penyitaan ini berangkaian dengan kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lembaga tersebut periode 2019-2024.

Aset nan diatasnamakan family dan kerabat tersebut diduga diperoleh dari duit nan dikumpulkan oleh dua tersangka nan diterimanya dari para pemasok TKA. Dua tersangka nan dimaksud adalah staf Direktorat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA Kemnaker 2019-2024, Jamal Shodiqin dan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker 2019-2024, Haryanto, 

"Penyidik tetap bakal terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya nan diduga mengenai alias berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini. Hal ini dibutuhkan untuk pembuktian perkara sekaligus Langkah awal dalam optimasi pemulihan aset," ujar ahli bicara Budi Prasetyo dalam keterangan resmi, Rabu (03/09/2025). 

Pada Juli 2025, KPK juga telah menyita sejumlah rumah, kontrakan, serta tanah senilai Rp6,5 miliar dari para tersangka perkara ini. Dalam kesempatan itu, Budi menyatakan interogator turut menyita duit tunai sebesar Rp100 juta. Adapun, tanah dan gedung nan disita tersebut tersebar di wilayah Depok dan Bekasi, Jawa Barat.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Selain Jamal dan Haryanto, tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono; Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025, Devi Angraeni.

Selengkapnya