ARTICLE AD BOX
, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan berkas perkara terdakwa eks Mendag Thomas Trikasih Lembong (TTL) namalain Tom Lembong, mengenai kasus korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap dua terdakwa pada Rabu, 26 Februari 2025 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).
Pelimpahan berkas perkara tersebut terdaftar atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan Pelimpahan Nomor: B-1114 /M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025; dan terdakwa Charles Sitorus dengan Pelimpahan B- 1117 /M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.
“Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya bakal menunggujadwal penyelenggaraan sidang nan bakal ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kedua terdakwa,” kata Harli.
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong hendak menyampaikan pernyataan kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namun perihal itu sempat dihalangi oleh pihak kejaksaan sehingga membikin Tom protes.
"Saya punya kewenangan untuk bicara. Wartawan pada di sini," kata Tom kepada pihak kejaksaan nan mengawalnya di lokasi, Jumat (14/2/2025) siang.
Tom menyatakan, dirinya mau tim jaksa bertindak profesional. Sebagai seorang berstatus norma tersangka, Tom memastikan juga bakal melakukan perihal sebaliknya. Namun demikian perihal dirasakan adalah sebaliknya.
"Ya kita terus kooperatif dan berupaya untuk kondusif. Tapi bagi saya, diprosesnya agak lama ya," ujar Tom.
Tom nan belum selesai bicara diminta menyudahi pernyataanya kepada media. Dia pun kembali protes dengan tindakan tersebut.
"Makin lama nih, diinterupsi terus," ungkap Tom.
Protes Tom Lembong
Tom mengatakan, kasusnya terlalu berlarut sejak surat perintah investigasi terbitnya pada Oktober 2023. Artinya, sudah 12 bulan kasus nan melibatkan dirinya belum kunjung usai.
Dia mengaku, saat ini sudah tiga bulan dirinya dipenjara menunggu ke proses selanjutnya. Menurutnya perihal itu sudah sangat lama.
"Ini kan tidak pokok perkara Pak. ini proses ya kan. Jadi saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi saya sih agak lama ya prosesnya," tegas Tom.
Tom berharap, kebenaran pada akhirnya bakal terungkap di pengadilan nanti. Namun kembali tim pengawal dari kejaksaan meminta Tom mengakhiri pernyataannya kepada awak media.
"Tentunya tetap saja, kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap," Tom menyudahi.
Negara Dirugikan Rp 578 Miliar
Adapun akibat perbuatan para tersangka, kata Qohar, negara dirugikan hingga Rp578 miliar lebih alias secara rinci Rp578.105.411.622,47 berasas hasil kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selanjutnya, untuk tersangka TWN, TSEP, ES, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara tersangka WN, HS, IS, HFH, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Seluruhnya ditahan selama 20 hari ke depan.
“Sedangkan untuk dua tersangka nan telah dipanggil dengan patut hari ini tidak datang ialah atas nama tersangka HAT dan atas nama ASP saat ini dilakukan pencarian oleh tim interogator untuk diketahui untuk dicari di mana mereka saat ini,” Qohar menandaskan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong namalain Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula.
Soal penetapan tersangka, berasas penerapan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor pun jelas disebutkan memperkaya orang lain alias pun korporasi masuk dalam ranah korupsi.
“Ya inilah nan sedang kita dalami, lantaran untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak kudu seseorang itu mendapat aliran dana,” tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Dia menyatakan, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sendiri telah merinci, bahwa setiap orang nan secara melawan norma memperkaya diri sendiri, orang lain, alias korporasi, nan merugikan finansial negara, maka diancam pidana maksimal 20 tahun.
“Begitu juga Pasal 3, di sana nyaris setiap orang nan menguntungkan diri sendiri, orang lain, alias korporasi, dengan langkah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, kedudukan nan ada padanya, nan dapat merugikan finansial negara, diancam pidana dan seterusnya,” jelas dia.
“Artinya di dalam dua Pasal ini, seseorang tidak kudu mendapatkan keuntungan. ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain alias korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan nan ada padanya, lantaran jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” sambung Qohar.