Komisi Ii Dpr Jadwalkan Rapat Bahas Putusan Mk Soal Psu Di 24 Daerah

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

, Jakarta - Komisi II DPR RI bakal menggelar rapat dengan lembaga penyelenggara pemilu pada Kamis (27/2/2025) hari ini. Rapat ini digelar guna membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan menetapkan pemungutan bunyi ulang (PSU) di 24 daerah.

"Dengan adanya keputusan MK saat ini, ada 24 PSU ya, itu artinya dilakukan pemilihan ulang, dan Insyaallah hari Kamis kami bakal mengundang (penyelenggara pemilu)," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI berbareng sejumlah master di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Menurut dia, pembahasan ihwal banyaknya wilayah nan melaksanakan PSU bakal berangkaian pula dengan wacana agar lembaga penyelenggara pemilu menjadi badan ad hoc alias tidak lagi permanen.

"Ini kan banyak hal-hal nan mini nan sebetulnya masalah persyaratan-persyaratan nan mungkin tidak cermat, alias seperti nan saya sampaikan tadi jangan-jangan sengaja tidak dicermati (sehingga menyebabkan PSU), apakah memang kita kudu berbincang (agar menjadi badan) ad hoc?" tuturnya, dilansir dari Antara.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima juga mengkonfirmasi bahwa pihaknya bakal menggelar rapat dengan lembaga penyelenggara pemiku dan pemerintah untuk membahas putusan MK mengenai PSU di 24 daerah.

"Masukkan apa nan kudu dikerjakan oleh KPU, Bawaslu, Kemendagri dalam konteks keputusan Mahkamah Konstitusi, nan kali ini jumlah nan kudu dilakukan pemungutan bunyi ulang itu demikian besar," ujar Aria usai jalannya rapat. 

Selengkapnya