ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menegaskan kembali saat ini tidak ada lagi penempatan transmigran dari luar provinsi ke wilayah Kalimantan Tengah. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas pelbagai aspirasi masyarakat nan mempertanyakan program transmigrasi di wilayah tersebut.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Sigit Mustofa Nurudin menekankan bahwa program transmigrasi saat ini sudah beralih bentuk dan tidak serta-merta memindahkan penduduk dari provinsi lain seperti dahulu.
"Kebijakan pemerintah sudah sejalan dengan aspirasi masyarakat. Tidak ada lagi transmigran dari luar provinsi didatangkan ke Kalimantan Tengah. Program ini sekarang berbasis area dan pemberdayaan masyarakat lokal," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/8/2025).
Sigit mengatakan permintaan program transmigrasi sekarang murni berbasis bottom-up alias dari bawah ke atas. Pemerintah wilayah menjadi pengusul dan pelaksana utama, sementara pemerintah pusat hanya mengalokasikan anggaran sesuai kebutuhan dan permintaan daerah.
Di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, misalnya, letak transmigrasi di Sungai Baru dan Pulau Nibung merupakan permintaan pemda setempat untuk mendukung rencana cetak sawah nan bekerja sama dengan Kementerian Pertanian.
"Bulan November dan Desember bakal ditempatkan transmigran lokal. Sekali lagi kami tegaskan, ini memberdayakan masyarakat lokal, bukan mendatangkan penduduk luar provinsi Kalimantan Tengah," imbuh Sigit.
Ia juga menyoroti bahwa tetap banyak masyarakat nan perlu memahami perubahan paradigma transmigrasi nan sekarang telah mengedepankan revitalisasi area transmigrasi nan sudah ada, dengan aktivitas antara lain:
1. Rehabilitasi sarana dan prasarana, seperti perbaikan jalan lingkungan, akomodasi air bersih, sekolah, dan pos kesehatan.
2. Peningkatan kapabilitas sumber daya manusia melalui training keterampilan, kewirausahaan, serta pendampingan upaya bagi masyarakat transmigran.
3. Pengembangan ekonomi lokal dengan mendorong sektor pertanian, perikanan, industri kecil, serta penguatan kelembagaan ekonomi seperti koperasi dan UMKM.
"Informasi nan beredar tetap bercampur dengan persepsi transmigrasi era dahulu. Padahal sejak UU Nomor 29 Tahun 2009, pembangunan transmigrasi diarahkan berbasis kawasan, bukan hanya sekadar perpindahan penduduk," tegasnya.
Kementerian Transmigrasi mendorong agar seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat memahami bahwa program transmigrasi masa sekarang bukanlah pengiriman masyarakat antarprovinsi, melainkan upaya strategis membangun area secara terpadu dengan melibatkan dan memprioritaskan masyarakat lokal di tingkat desa, kabupaten, hingga provinsi.
"Transmigrasi hari ini adalah transformasi pembangunan berbasis wilayah. Fokus kita adalah memberdayakan masyarakat lokal agar lebih sejahtera," pungkas Sigit.
Dengan demikian, Kementerian berambisi tidak ada lagi kesalahpahaman terhadap arah kebijakan transmigrasi nasional, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah
(prf/ega)