ARTICLE AD BOX
Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tetap memperhatikan sekaligus menggali potensi penerimaan pajak melalui media sosial, termasuk kepada pemengaruh (influencer) nan saat ini tengah marak menjual beragam konten eksklusif.
Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Riznaldi Akbar mengatakan, mereka tetap bakal dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berasas ketentuan nan berlaku, termasuk kalkulasi pajaknya.
"Tidak ada akomodasi potongan PPh untuk content creator/influencer. Tetap dikenakan PPh," ujar Riznaldi saat dimintai konfirmasi, Kamis (7/8/2025).
Riznaldi mengatakan, sistem pelaporan pajak tersebut juga sama seperti wajib pajak (WP) orang pribadi maupun WP Badan melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Selain melalui SPT, kata dia, pemerintah juga selalu melakukan monitoring di sejumlah sosial media. Ini sebagai upaya pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan pajak negara.