Hakim Vonis Bebas Ketua Dpc Pdip Toba Di Kasus Penggelapan Pajak

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Rabu, 26 Feb 2025 01:25 WIB

Ketua DPC PDIP Kabupaten Toba Mangatas Silaen dinyatakan pengadil tidak terbukti melakukan penggelapan pajak nan merugikan negara sebesar Rp3.252.838.427. Ilustrasi pengadilan. (iStockphoto/Zolnierek)

Toba, --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas terhadap Ketua DPC PDIP Kabupaten Toba Mangatas Silaen. Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelapan pajak nan merugikan negara sebesar Rp3.252.838.427.

"Menyatakan terdakwa Mangatas Silaen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Subsidair Jaksa Penuntut Umum," ujar majelis pengadil dalam sidang beragenda putusan di Pengadilan Negeri Balige, Sumut, Selasa (25/2).

Oleh lantaran itu, majelis pengadil membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kemudian memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.

"Memulihkan kewenangan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta Martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," papar majelis hakim.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Toba Samosir, Benny Surbakti mengatakan dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum telah maksimal dalam pembuktian. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum bakal mengambil upaya norma kasasi.

"Namun atas dasar putusan tersebut jaksa bakal mengambil langkah upaya norma kasasi," tegasnya.

Putusan nan dijatuhkan majelis pengadil lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nan sebelumnya menuntut Mangatas Silaen dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun). JPU menilai terdakwa bersalah melakukan penggelapan pajak sehingga merugikan negara sebesar Rp3.252.838.427.

Mangatas Silaen nan juga merupakan Wakil Ketua DPRD Toba periode 2019-2024 itu juga dituntut bayar denda Rp 6.505.676.854 dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan.

Jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan perbuatan Mangatas Silaen telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan nan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 (1) huruf (c) UU RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP.

Dalam kasus ini Mangatas Silaen nan menjabat sebagai Direktur PT Dewantara Radja Mandiri nan terdaftar selaku Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balige Wilayah DJP II Sumatera Utara.

Mangatas Silaen mengetahui tender pembalakan rimba Siosar nan bakal dibuat penampungan pengungsi akibat Erupsi Gunung Sinabung. Sehingga terdakwa mendaftarkan perusahaannya sebagai rekanan dalam mengerjakan pekerjaan pembalakan rimba tersebut.

Akan tetapi dalam kurun waktu Tahun 2017 - 2018 , PT Dewantara Radja Mandiri sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Perbuatan Wakil Ketua DPRD Toba periode 2019-2024 itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.252.838.427.

Perbuatan itu dilakukan Mangatas dengan langkah membikin SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2017 dan tahun pajak 2018 dilaporkan Nihil. Sehingga seolah olah tidak ada transaksi jual beli alias aktivitas nan dilakukan PT Dewantara Radja Mandiri sebagai salah satu supplier kayu jenis log pinus dengan langkah melakukan penebangan.

(wiw/fnr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya