ARTICLE AD BOX
, Jakarta - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membahas penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.
"Iya betul jam 10.00 WIB," tegas Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat dikonfirmasi.
Rapat ini bakal membahas kesiapan pendanaan di pemerintah wilayah dalam menggelar PSU.
"Pertama, apakah pemerintah wilayah siap pendanaannya. Kedua, kenapa banyak hal-hal persyaratan standar bisa lolos dari pengamatan KPU daerah, sebetulnya seberapa kompeten penyelenggara di daerah," ujar Dede.
Sebelumnya, MK telah memutuskan hasil sengketa Pilkada 2024 di 24 daerah. Putusan ini mengharuskan daerah-daerah tersebut menggelar PSU. Jumlah TPS nan kudu melaksanakan PSU pun bervariasi, mulai dari satu TPS hingga seluruh TPS di wilayah tersebut.
"Terdapat wilayah nan kudu menjalankan PSU pada satu hingga puluhan tempat pemungutan bunyi (TPS). Namun, ada juga nan kudu PSU di seluruh TPS," jelas Dede.
Ini 24 Daerah nan Diputuskan Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan untuk melakukan pemungutan bunyi ulang (PSU) pada Pilkada di 24 wilayah untuk. MK pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan ini.
Keputusan itu diambil dalam sidang pleno nan diselenggarakan pada Senin (24/2/2025). Dalam sidang, Sembilan Hakim Konstitusi telah rampung membacakan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 nan diperiksa secara lanjut.
Secara keseluruhan dari 40 perkara, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 (sembilan) perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 (lima) perkara.
Terhadap semua putusan nan dikabulkan, terdapat 24 perkara nan amar putusannya memerintahkan KPU di wilayah masing-masing nan dipersoalkan untuk melakukan pemungutan bunyi ulang (PSU).
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut, penyelenggaran PSU tersebut bakal dibebankan ke APBD masing-masing, karena APBN tengah melakukan efisiensi.
“Terkait efisiensi anggaran, saya kira gimana pun 24 putusan MK ini bakal menjadi tanggungjawab bagi APBD masing-masing, kami tentu bakal melakukan exercisement dengan kementerian terkait, kementerian dalam negeri terutama," kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (25/2).
Meski demikian, Rifqi menyebut APBN bisa membantu wilayah untuk pelaksaan PSU. “Jika Memang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan UU 10 Tahun 2016, APBN bisa melakukan perbantuan. Dan lantaran itu pemerintah, melalui Menkeu saya kira juga bakal segera kita segera koordinasikan," kata Rifqi.
Rifqi menilai keputusan MK menunjukkan ada kesalahan pada keahlian KPU.
“Putusan MK mengenai dengan perselisihan hasil pilkada hari ini, memang mengindikasikan beberapa KPU di tingkatkan kabupaten kota itu bekerja dengan kurang ahli apalagi lalai baik secara manajemen maupun secara hukum,” kata Rifqi.
Dia menegaskan pihaknya bakal melakukan pertimbangan dan memanggil penyelenggara Pemilu mengenai putusan tersebut.
“Akan menjadi bagian krusial pertimbangan Komisi II DPR RI, terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024,” ungkapnya.
Politikus NasDem itu menyebut bakal memastikan bahwa Pemilu ke depan kudu ada konsentrasi dan pertimbangan rekrutmen penyelenggara Pemilu.
“Termasuk kualitas penyelenggara pemilu termasuk ke depan gimana sistem rekrutmen penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia,” pungkas Rifqi.
24 Daerah nan Harus Melakukan PSU:
Berikut 24 wilayah nan kudu melakukan PSU:
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Mahakam Ulu
- Kabupaten Boven Digoel
- Kabupaten Barito Utara
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Buru
- Provinsi Papua
- Kota Banjarbaru
- Kabupaten Empat Lawang
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pesawaran
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kota Sabang
- Kabupaten Kepulauan Talau
- Kabupaten Banggai
- Kabupaten Gorontalo Utara
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Bengkulu Selatan
- Kota Palopo
- Kabupaten Parigi Moutong
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Pulau Taliabu
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka