Bareskrim Polri Kembalikan Barang Bukti Yang Bikin Dirtipidum Dilaporkan Ke Propam

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

, Jakarta - Bareskrim Polri mengembalikan peralatan bukti sertifikat tanah milik Brata Ruswanda, nan membikin Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dilaporkan ke Divisi Propam Polri atas dugaan penggelapan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar norma surat-surat berharga.

Diketahui, barang bukti itu ditahan untuk keperluan penyelidikan dalam mengusut perkara dugaan penyerobotan lahan 10 hektare milik pelapor, selaku mahir waris Wiwik Sudarsih di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Kuasa norma mahir waris tanah Wiwik Sudarsih, Poltak Silitonga menyampaikan, pihaknya diminta interogator untuk mengambil sertifikat itu secara langsung.

"Ditelepon kita untuk mengambil ini (dokumen milik Brata). Diambil lah ini, kami datang hari ini untuk mengambil berkas ini semua, dokumen-dokumen ini dikembalikan nan dulu ditahan," tutur Poltak di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Menurutnya, arsip sertifikat tanah itu sudah diberikan kliennya selama bertahun-tahun kepada penyidik. Ketika surat tanah itu bakal diambil, Poltak menyebut bahwa interogator meminta agar kejuaraan terhadap Brigjen Djuhandhani dan anak buahnya di Divisi Propam Polri segera dicabut.

Namun begitu, dia menegaskan laporannya tidak bakal dicabut. Sebab, Djuhandhani sempat mengatakan bahwa surat tanah Brata Ruswanda itu palsu.

"Bapak Brigjen Djuhandhani itu kudu menarik kata-katanya nan mengatakan surat kami itu palsu. Kalau beliau tidak menarik kata-kata nan mengatakan surat kami palsu, kami bakal terus memproses beliau secara hukum," ucap Poltak.

Respons Djuhandhani Dilaporkan ke Propam

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro merespons pelaporan terhadapnya ke Divisi Propam Polri lantaran dugaan penggelapan, menyembunyikan dan menahan tanpa dasar norma surat-surat berbobot milik pelapor, ialah mahir waris Brata Ruswanda.

Djuhandani berbareng tiga anak buahnya dilaporkan ke Divisi Propam Polri oleh Poltak Silitonga selaku kuasa norma mahir waris Brata Ruswanda nan teregistrasi dalam kejuaraan Nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025.

“Kalau laporan interogator ataupun menggelapkan itu, kan kudu apa nan digelapkan? Orang semuanya sudah di Bareskrim. Semuanya sesuai patokan nan dilakukan. Kalau dilaporkan sebagai penggelapan, silakan,” tutur Djuhandani kepada wartawan, Minggu (23/2/2025).

Menurut Djuhandani, ada laporan tentang pemalsuan sehingga dikirimkan alat-alat bukti alias peralatan bukti, berupa sertifikat. Dalam proses penyidikan, ditemukan kebenaran bahwa nan menjadi dasar laporan dalam kasus tersebut adalah peralatan nan menjadi objek, nan nyatanya tiruan berasas hasil labfor.

“Ada ketentuan dari KUHAP menyatakan, jika peralatan itu sudah tidak dipakai proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik. Dalam proses itu kan ada sebuah gelar perkara, nah gelar perkara nan dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan? Walaupun pelapor minta ya,” jelas dia.

Adapun peralatan bukti nan diajukan pelapor, lanjut Djuhandani, adalah peralatan nan telah diuji lewat laboratorium forensik non-identik. Maka, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasti bakal dikembalikan dengan catatan.

“Ini tentu saja kami tetap proses lenyap gelar, sudah sepakat. Dan itu sesuai KUHAP, pasti bakal kita kembalikan dengan catatan. Kami bakal memberikan catatan bahwa surat ini hasil laboratorium forensik non-identik. Kami tetap menjaga jangan sampai surat ini digunakan untuk perbuatan lain. Bukan digelapkan,” ungkapya.

Tegaskan Penyidik Profesional

Meski begitu, Djuhandani menganggap adanya laporan ke Divisi Propam Polri itu sebagai bahan koreksi dan pertimbangan berbareng jajarannya. Dia menekankan, interogator bakal ahli dalam melaksanakan proses investigasi suatu perkara.

“Insyaallah kami selalu melalui proses secara profesional, kita gelarkan, hasil gelar kita itu nan menjadi panduan, dan saat ini sudah digelarkan, sudah selesai. Hanya tetap proses pengawasan pengendalian pimpinan. Untuk langkah kita lebih lanjut. Jadi bukan digelapkan. Kasihan interogator sudah kerja bagus dilaporkan penggelapan,” Djuhandani menandaskan

Diketahui, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro berbareng tiga anak buahnya diadukan ke Divisi Propam Polri oleh Poltak Silitonga, dengan dugaan telah melakukan penggelapan, menyembunyikan dan menahan tanpa dasar norma surat-surat berbobot milik kliennya.

Menurut Poltak, sudah beberapa tahun sejak surat original tanah milik mahir Brata Ruswanda itu diberikan kepada penyidik. Janji-janji nan sempat disampaikan interogator bahwa perkaranya bakal dituntaskan, tidak kunjung terwujud hingga saat ini.

“Sudah tujuh tahun lamanya tidak ada kejelasan, pengguna kami pun meminta surat itu agar dikembalikan lantaran sudah tidak percaya lagi terhadap Penyidik Dittipidum. Surat original milik pengguna kami ditahan tanpa dasar norma nan jelas dan laporannya menggantung tak ada kejelasan,” kata Poltak.

Selengkapnya