ARTICLE AD BOX
, Jakarta Presiden Prabowo Subianto menandai tonggak sejarah baru dalam sektor finansial Indonesia dengan meluncurkan jasa Bank Emas, alias lebih tepatnya disebut bullion bank.
Ini merupakan nan pertama di Indonesia dan telah mendapat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berasas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) menjadi pionir dalam menjalankan upaya bullion ini, membuka era baru dalam pengelolaan aset emas di Indonesia.
Layanan Bank Emas ini menawarkan beragam kemudahan bagi masyarakat nan mau berinvestasi dan mengelola emas mereka. Masyarakat dapat menyimpan emas batangan mereka di bank dengan sistem mirip tabungan konvensional, namun dengan untung tambahan berupa kembang dalam corak gram emas. Keunggulan ini tentu menarik minat masyarakat untuk berinvestasi emas secara lebih kondusif dan menguntungkan.
Tidak hanya itu, Bank Emas juga membuka kesempatan bagi para pengusaha dan manufaktur nan memerlukan pembiayaan dengan menggunakan emas sebagai agunan.
Dengan adanya izin nan jelas dan pengawasan ketat dari OJK, diharapkan Bank Emas dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Potensi peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp 245 triliun menjadi sasaran nan mau dicapai.
Hal ini menunjukkan optimisme pemerintah terhadap akibat positif dari jasa ini terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Kehadiran Bank Emas juga diharapkan dapat meningkatkan literasi finansial masyarakat mengenai investasi emas dan mendorong perkembangan industri emas di Indonesia.
Mulai dari Prabowo resmikan bank emas pertama hingga Taliban norma cemeti 20 penduduk Afghanistan di News Flash .
Layanan Bank Emas: Lebih dari Sekedar Penyimpanan
Bank Emas menawarkan beragam jasa nan berangkaian dengan emas, memberikan elastisitas bagi pengguna dalam mengelola aset berbobot mereka. Salah satu jasa utamanya adalah simpanan emas, di mana pengguna dapat menyimpan emas batangan mereka di bank dengan kondusif dan mendapatkan kembang tambahan berupa gram emas setiap bulan alias tahunnya. Tidak ada batas minimum untuk penyimpanan emas, sehingga jasa ini dapat diakses oleh semua kalangan.
Selain simpanan, Bank Emas juga menyediakan jasa pembiayaan emas. Bank bakal meminjamkan emas nan disimpan pengguna kepada manufaktur alias pihak lain nan membutuhkan.
Namun, terdapat batas minimum pinjaman sebesar 500 gram emas. Layanan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri manufaktur nan memerlukan pasokan emas dalam jumlah besar.
Layanan perdagangan emas juga tersedia, meskipun detailnya belum diungkapkan secara rinci. Kemungkinan besar, jasa ini bakal mencakup jual beli emas, memberikan kemudahan bagi pengguna untuk melakukan transaksi emas dengan kondusif dan terpercaya melalui lembaga nan telah terregulasi dengan baik oleh OJK.
Terakhir, jasa penitipan emas memberikan solusi penyimpanan nan kondusif bagi pengguna nan mau menyimpan emas mereka dalam jangka panjang. Dengan keamanan nan terjamin oleh bank, pengguna dapat merasa tenang dan terlindungi dari akibat kehilangan alias kerusakan emas mereka.
Mengenal Lebih Dekat Bullion Bank
Penting untuk diingat bahwa "Bank Emas" alias "bullion bank" bukanlah bank dalam makna tradisional. Ini adalah lembaga jasa finansial nan konsentrasi pada jasa mengenai emas, menawarkan solusi terintegrasi bagi pengelolaan aset emas. OJK telah menetapkan izin nan ketat untuk memastikan operasional nan transparan dan aman, melindungi kepentingan pengguna dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dengan adanya Bank Emas, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses dan mengelola aset emas mereka. Layanan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dan meningkatkan daya saing di pasar internasional. Kehadiran Bank Emas menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mengembangkan sektor finansial nan inovatif dan inklusif.
Kehadiran Bank Emas ini menandai babak baru dalam industri finansial Indonesia. Dengan pengawasan ketat dari OJK dan penemuan nan ditawarkan, Bank Emas berpotensi menjadi solusi pengelolaan emas nan aman, transparan, dan menguntungkan bagi masyarakat.
Dengan beragam jasa nan ditawarkan, Bank Emas diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat nan mau berinvestasi dan mengelola emas mereka dengan lebih mudah dan aman.