ARTICLE AD BOX
, Jakarta - Calon Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution, menyatakan bahwa dirinya menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mendiskualifikasinya dari pemungutan bunyi ulang Pilkada Pasaman 2024. Ia juga mengapresiasi seluruh proses norma nan telah melangkah di Mahkamah Konstitusi, dari awal sidang hingga pengambilan keputusan pada tanggal 24 Februari 2025 lalu.
Meskipun demikian, Anggit menegaskan bahwa perjuangan belum berakhir. Ia berbareng tim hukumnya tetap bakal berkonsultasi dengan beragam pihak mengenai untuk menentukan langkah selanjutnya demi memastikan kewenangan kerakyatan masyarakat Pasaman tetap terjaga.
Anggit menegaskan bahwa sebagai penduduk negara nan alim hukum, menerima putusan MK dengan lapang dada dan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam perjuangan politiknya ke depan.
“Saya menghargai putusan Mahkamah Konstitusi ini dengan penuh kesadaran. Sebagai bagian dari sistem norma di Indonesia, keputusan MK berkarakter final dan mengikat. Saya juga mengapresiasi gimana proses norma di MK telah melangkah secara transparan dan ahli dari awal hingga akhir. Namun, saya berbareng tim tetap bakal berkonsultasi dengan pihak-pihak mengenai guna menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ujar Anggit dikutip Rabu (26/2/2025).
Menanggapi rumor mengenai statusnya sebagai mantan terpidana, Anggit menjelaskan bahwa seluruh kebenaran norma telah disampaikan dalam sidang pembuktian di MK. Ia meminta masyarakat untuk memahami konteks perkara secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Ahli norma dari pihak Anggit, Zainal Arifin Mochtar, menjelaskan bahwa substansi perkara nan dijadikan dasar dalam kasus ini adalah kasus jual beli mobil. Jika membaca putusan pengadilannya, tindak pidana nan didakwakan adalah titip jual nan kemudian terjadi tipu-menipu. Namun, perkara ini telah diselesaikan melalui surat perdamaian, seluruh kerugian telah dikembalikan, dan tidak ada lagi persoalan antara para pihak.
"Jika kita merujuk pada beragam peraturan Kapolri dan Kejaksaan, ketika unsur perbuatan jahatnya telah dihilangkan melalui perdamaian dan pengembalian kerugian, maka sifat pidananya pun secara substantif telah berakhir," jelas Zainal Arifin Mochtar.