ARTICLE AD BOX
Technoz, Jakarta - Wahana Musik Indonesia (WAMI) sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, menegaskan penggunaan lagu dalam aktivitas pernikahan tetap dikategorikan bayar royalti.
Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, Robert Mulyarahardja, menyebut tarif royalti akan dikenai 2% dari biaya produksi musik.
"Untuk musik live nan tidak menjual tiket (seperti aktivitas pernikahan), tarifnya 2% dari biaya produksi musik (sewa sound system, backline, fee penampil, dan lain-lain),"kata Robert kepada Technoz, Rabu (13/08/2025).
"Ketika ada musik nan digunakan di ruang publik, maka ada kewenangan pembuat nan kudu dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," sambungnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pihak nan menanggung pembayaran adalah penyelenggara acara, bukan musisi alias pengisi hiburan. Maka biaya royalti dibebankan kepada wedding organizer alias pun nan punya rencana aktivitas tersebut.