Viral Proyek Vila Di Pulau Padar, Legislator Minta Penjelasan Menhut

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
Jakarta -

Isu pembangunan 619 vila di Pulau Padar, nan merupakan bagian dari Taman Nasional Komodo, viral diperbincangkan masyarakat. Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan memastikan pihaknya bakal memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

"Kami bakal meminta penjelasan dari Kementerian Kehutanan dalam waktu dekat untuk mendengarkan secara langsung mengenai dengan masalah ini lantaran masyarakat menolak adanya pembangunan," kata Daniel Johan saat dihubungi, Rabu (13/8/2025).

Sebagai informasi, publik ramai membicarakan wacana pembangunan sarana dan prasarana, termasuk 619 vila, di Pulau Padar. Wacana tersebut ramai ditolak publik lantaran dikhawatirkan bisa merusak kediaman alami Komodo dan hewan-hewan lainnya di sana.

Daniel Johan mendukung penolakan publik terhadap rencana proyek tersebut. "Melihat kasus nan ada di Pulau Padar nan merupakan kediaman dari komodo nan menjadi ikon Indonesia ini nan rencananya bakal dibangun 619 vila, ini jumlah nan sangat besar dan butuh investasi nan besar pula. Berbagai pendapat disampaikan bahwa pada intinya masyarakat menolak adanya rencana pembangunan di pulau padar tersebut dengan pertimbangan bakal merusak area konservasi dan kediaman Komodo," ucap dia.

Ketua DPP PKB ini menekankan penolakan masyarakat atas wacana tersebut kudu diteruskan oleh DPR. Ia memastikan DPR RI bakal memperjuangkan penolakan masyarakat.

"Kalau masyarakat menolak tentu ini adalah aspirasi langsung dari masyarakat dan sebagai personil DPR tentu punya tanggungjawab untuk menindaklanjuti dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, perihal ini sebagai petunjuk dalam UU MD3. Kita kudu memperjuangkan hak-hak rakyat agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam mengeksploitasi kepentingan masyarakat luas," tegasnya.

Ia pun mendorong agar Komisi IV DPR melakukan pendalaman kepada Menhut Raja Juli mengenai wacana pembangunan ratusan vila tersebut. Menurutnya, baik juga jika DPR RI mengundang masyarakat nan menyuarakan penolakan.

"Saya mendorong kelak dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Kehutanan untuk membahas secara lebih perincian jika memang dibutuhkan konklusi rapat penolakan dilanjutkan pembangunan kita bakal dengar penjelasan dari Kementerian Kehutanan sehingga mendapatkan info secara utuh.

Penjelasan Menhut

Sebelumnya diberitakan, PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) disebut berencana membangun 619 unit fasilitas, sarana dan prasarana (sarpras) wisata di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Fasilitas dan sarpras nan dibangun itu terdiri dari 448 unit vila. Sisanya restoran, gim, spa, kapela untuk pernikahan, dan akomodasi lainnya.

Menhut Raja Juli Antoni menyebut rumor pembangunan 600 vila di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, sebagai hoaks, mengingat terdapat batas wilayah nan bisa dipergunakan dalam area pemanfaatan di wilayah konservasi tersebut.

Menhut Raja Antoni menyampaikan PT KWEsudah mempunyai izin pembangunan akomodasi pariwisata sejak 2014 dengan luas pembangunan terbatas sekitar 15,37 hektare alias 5,64 persen dari 274,13 ha total perizinan berupaya di Pulau Padar.

"Tapi di undang-undang itu detailnya luar biasa, tidak boleh lebih 10 persen, maksimum tidak boleh lebih 10 persen. Jadi jika kemarin ada rencana 600 vila itu sudah pasti hoaks, nan boleh cuman 10 persen," kata Menhut seperti dilansir dari Antara.

(maa/gbr)


Selengkapnya