Silfester Matutina Ajukan Pk Kasus Fitnah Jk, Kejagung: Tak Tunda Eksekusi

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, mengusulkan peninjauan kembali (PK) mengenai kasus penyebaran tuduhan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK). Namun, belum diketahui argumen pengajuan PK tersebut.

Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan permohonan PK Silfester didaftarkan pada Selasa (5/8).

"Data permohonan PK, Selasa, 5 Agustus 2025, pemohon Silfester Matutina," dikutip dari SIPP PN Jaksel, Rabu (13/8/2025).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Kejari Jaksel telah mendapat pemberitahuan persidangan PK. Dia menyebut sidang PK bakal digelar pekan depan.

"Benar info dari Kejari Jaksel sudah mendapatkan pemberitahuan tanggal 11 Agustus 2025 dari Pengadilan Negeri Jaksel dan teragendakan sidang PK nya tanggal 20 Agustus 2025," kata Anang saat dikonfirmasi.

Anang menyebut Kejari Jaksel selaku jaksa penyelenggara bakal melakukan langkah norma sesuai prosedur nan ada. PK, kata dia, tak bakal mengganggu proses eksekusi.

"Yang jelas Kejari Jaksel bakal melakukan langkah-langkah norma seusai ketentuan. PK tidak menunda eksekusi," ujarnya.

Sebagai informasi, Silfester terjerat kasus dugaan tuduhan saat berorasi. Dia dilaporkan oleh anak Jusuf Kalla, Solihin Kalla, pada 2017 lalu.

Silfester kemudian divonis 1 tahun penjara atas pernyataan nan menyebut JK menggunakan rumor SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Vonis itu kemudian diperberat Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.

(ond/haf)

Selengkapnya