ARTICLE AD BOX
Satuan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, bersama Polresta Samarinda, kembali mengungkap kasus perjudian online jenis toto gelap (togel) yang terjadi di Pasar Sungai Dama, Jalan Otto Iskandar Dinata. Penangkapan dilaksanakan pada Minggu, 23 Februari 2025, setelah adanya laporan dari masyarakat.
Laporan masyarakat menyebutkan adanya aktivitas transaksi judi togel di dalam pasar, di mana pelaku diduga menjual nomor judi kepada pelanggan yang sebagian besar berasal dari kalangan buruh pelabuhan dan warga sekitar. Informasi ini memicu Unit Opsnal Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek KP Samarinda, Ipda Zaqi, untuk segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.
Dalam proses pengawasan, petugas menemukan seorang pria yang sedang berada di sebuah warung kopi. Saat dilakukan interogasi, pria tersebut yang mengaku dengan inisial ID, mengungkapkan keterlibatannya. Pemeriksaan badan mengungkapkan keberadaan 1 unit HP Oppo berwarna biru metalik yang berisi pesan WhatsApp mengenai pemesanan nomor togel, serta uang tunai sebesar Rp 1.282.000 hasil transaksi perjudian.
Selain itu, petugas juga menemukan 2 lembar catatan nomor togel dan 2 buah pulpen merek Standard AE 7 berwarna hitam yang tersaji di atas meja. Berdasarkan keterangan tertulis Ipda Zaqi, pelaku mengakui bahwa dirinya berperan sebagai pengepul dengan menjual nomor judi togel melalui perputaran nomor yang diperoleh dari situs online JWTOGEL HONGKONG.
Dari pengakuan yang diperoleh, keuntungan dari transaksi judi tersebut mencapai sekitar 10 persen, dan uang hasil transaksi digunakan untuk keperluan sehari-hari. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek KP Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Dr. Budi Santoso, seorang ahli kriminologi, penindakan tegas terhadap praktik perjudian online sangat penting untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Ia menambahkan, "Pemberantasan kegiatan ilegal seperti ini tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga mencegah meluasnya jaringan kriminal yang dapat mengganggu tatanan masyarakat."