Pengadilan Putuskan Tarif Trump Merupakan Tindakan Ilegal

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Erik Larson, Zoe Tillman, Bob Van Voris and Greg Stohr-News

Bloomberg, Sebagian besar tarif dunia Presiden Donald Trump dinyatakan terlarangan oleh pengadilan federal. Pengadilan memutuskan bahwa dia melampaui wewenangnya dalam mengenakan tarif tersebut, tetapi para pengadil membiarkan pungutan tersebut tetap bertindak sementara kasus ini ditinjau lebih lanjut.

Pengadilan untuk tingkat banding di Amerika Serikat (AS), The US Court of Appeals for the Federal Circuit pada hari Jumat (29/8/2025), menguatkan putusan sebelumnya oleh Court International Trade bahwa Trump secara keliru menggunakan undang-undang darurat untuk memberlakukan tarif. 

Namun, para pengadil banding mengembalikan kasus tarif Trump ini ke pengadilan nan lebih rendah untuk menentukan apakah tarif tersebut bertindak untuk semua pihak nan terdampak tarif alias hanya pihak-pihak nan terlibat dalam kasus tersebut.

Putusan 7-4 oleh Federal Circuit pada hari Jumat dapat memperpanjang penangguhan mengenai apakah tarif Trump pada akhirnya bakal berlaku. Kasus ini sebelumnya diperkirakan bakal dibawa ke Mahkamah Agung untuk putusan akhir.

Selengkapnya