Pemprov Jakarta Kurangi Jam Belajar Di Sekolah Selama Ramadan

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengurangi jam efektif pembelajaran di sekolah selama 10 menit pada setiap jam pelajaran selama bulan puasa Ramadan.

"Jam efektif pembelajaran bakal dibatasi, dengan langkah mengurangi setiap jam pelajaran 10 menit seperti tingkat SMA (Sekolah Menengah Atas) dari 45 menit menjadi 35 menit," kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko mengutip Antara, Selasa (25/2).

Dia mengatakan adapun jam masuk sekolah tetap pukul 06.30 WIB dan berjalan selama lima hari dalam seminggu.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri ialah SE tiga Menteri Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025.

Dalam surat info disampaikan para tenaga pendidik dapat mengatur agenda pembelajaran nan lebih singkat dan efektif sehingga tidak terlalu membebani peserta didik nan sedang berpuasa.

Selanjutnya, materi pembelajaran nan diberikan kudu tetap relevan dengan kurikulum nan ada serta diperkaya dengan nilai-nilai tinggi dari makna ibadah di bulan Ramadhan.

Sarjoko mengatakan pihak sekolah dapat membikin agenda tersendiri untuk aktivitas pengarahan rohani selama Ramadhan.

Namun, unik peserta didik nan berakidah Islam, sejumlah aktivitas nan dianjurkan ialah tadarus Al Quran ialah membaca dan memahami Al-Quran secara rutin untuk meningkatkan pemahaman dan kedekatan dengan kitab suci.

Lalu, pesantren kilat nan biasanya dilaksanakan dalam waktu singkat guna memperdalam pengetahuan keagamaan.

Kegiatan lainnya ialah kajian keislaman baik berupa obrolan alias pidato nan membahas beragam aspek aliran Islam untuk menambah wawasan dan pemahaman.

Kegiatan lain nan meningkatkan iman, takwa, dan adab mulia, melibatkan diri dalam aktivitas nan mendukung pengembangan karakter dan spiritualitas, seperti aktivitas sosial, hormat sosial, alias program kepemimpinan nan berdasarkan nilai-nilai Islam.

Sementara bagi peserta didik nan berakidah selain Islam, dianjurkan untuk melaksanakan aktivitas pengarahan rohani dan aktivitas keagamaan sesuai dengan kepercayaan dan kepercayaan masing-masing.

"Ramadhan ini agar dapat menjadi momentum untuk meningkatkan toleransi dan saling menghormati antarumat berakidah dan aktivitas pembelajaran tetap dapat melangkah dengan baik," pesan dia.

Pemerintah menetapkan almanak pembelajaran selama Ramadhan, ialah 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, aktivitas pembelajaran dilaksanakan secara berdikari di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan tugas nan diberikan oleh sekolah.

Lalu, tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, aktivitas pembelajaran dilaksanakan di sekolah, madrasah alias satuan pendidikan keagamaan.

Untuk libur berbareng Idul Fitri bagi sekolah, madrasah alias satuan pendidikan keagamaan adalah tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.

Kemudian, aktivitas pembelajaran di sekolah, madrasah alias satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

(dal/antara)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya