Pemkab Pandeglang Batalkan Mou Sampah Dengan Tangsel Usai Diprotes Warga

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Pandeglang -

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani merespons soal tindakan penolakan perjanjian kerjasama penampungan sampah dengan Tangerang Selatan (Tangsel). Bupati Pandeglang menyatakan Pemkab membatalkan perjanjian tersebut.

Dewi meneyebut keputusan pembatalan atas dasar pertimbangan masyarakat nan tinggal di area TPA Bangkonol dan tokoh agama. Keputusan itu juga diambil untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas daerah.

"Aspirasi masyarakat dan tokoh-tokoh Pandeglang kudu menjadi prioritas utama. Karena itu, kami memastikan rencana kerjasama dengan Tangsel dibatalkan," kata Dewi dari keterangan tertulis nan diterima, Minggu (31/8/2025).

Pemkab Pandeglang saat ini tengah melakukan pembenahan prasarana di TPA Bangkonol. Hal itu dilakukan agar TPA Bangkonol memenuhi standar sesuai dengan ketentuan nan ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

"Kami bakal berupaya memenuhi seluruh standarisasi pengelolaan TPA Bangkonol agar sesuai dengan ketentuan. Langkah ini krusial untuk memastikan penanganan sampah di Pandeglang tetap melangkah tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan lingkungan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, sejumlah penduduk nan tinggal di area TPA Bangkonol dan penduduk lainnya melakukan tindakan penolakan terhadap perjanjian kerjasama nan dilakukan oleh Pemkab Pandeglang. Menurut mereka, Pemkab Pandeglang belum bisa mengelola sampah lokal, dan TPA Bangkonol belum layak menampung sampah dari luar daerah.

Dalam tindakan protes tersebut, penduduk menumpahkan sampah di depan instansi Dinas lingkungan hidup dan Kantor Bupati. Aksi itu dilakukan agar Pemkab Pandeglang membatalkan kerjasama.

(lir/lir)

Selengkapnya