ARTICLE AD BOX
Technoz, Jakarta - Otoritas pengawas jasa finansial di Indonesia OJK menolak permohonan izin upaya sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital PT Bursa Kripto Indonesia. Sebagai tindak lanjut, Bursa mata uang digital PT Central Finansial X (CFX) mencabut keanggotaan PT BKI.
PT BKI dinyatakan tidak memenuhi persyaratan izin upaya sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital dan mulai bertindak sejak 1 September 2025.
“Bersamaan dengan penolakan permohonan izin upaya dimaksud, maka tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto PT Bursa Kripto Indonesia nan ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dinyatakan dibatalkan dan tidak bertindak lagi,” Djoko Kurnijanto, Direktur Eksekutif OJK menyampaikan dalam pengumuman resmi, dikutip Rabu (3/9/2025).
PT BKI selanjutnya melakukan beragam aktivitas upaya mengenai aset finansial digital, termasuk kripto. OJK meminta PT BKI menyelesaikan kewenangan dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan berlaku; termasuk memberikan info kepada publik dan pihak berkepentingan, serta menyediakan pusat info dan pengaduan pengguna dan menentukan penanggung jawabnya.
Konsumen alias publik nan punya kepentingan dengan PT BKI dapat mengakses daftar kontak nomor telepon 021-50101858, email: contact@bursakriptoindonesia.com, dan alamat: Axa Tower Kuningan City Lantai 37 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan, Jakarta.