ARTICLE AD BOX
, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menjelaskan semua dalil Mahkamah Konstitusi (MK) nan mengaitkan keterlibatan dirinya dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Diketahui dalam putusan perkara tersebut, kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas pada pemilihan bupati di Kabupaten Serang dianulir dan MK menyatakan untuk pemilihan bunyi ulang (PSU).
“Perlu saya sampaikan dalil nan disampaikan oleh MK, itu satu tentang saya datang di Raker Apdesi Kabupaten Serang tanggal 3 Oktober 2024, saya pastikan tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa, lantaran dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024, jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak nan mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Yandri saat bertemu pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Yandri menegaskan, dirinya diundang sebagai pihak narasumber tentang gimana Banten bebas korupsi. Sebab Banten selama ini belum maju akibat penyakitnya adalah banyak korupsi nan dilakukan oleh oknum-oknum nan tidak bertanggung jawab.
“Jadi saya ulangi lagi, tanggal 3 Oktober 2024, saya belum Menteri Desa dan tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR, lantaran saya berakhir menjadi Wakil Ketua MPR tanggal 30 September 2024, jadi clear,” jelas dia.
“Itu saya bukan sebagai Menteri Desa saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu, tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi dan belum menjadi Menteri Desa,” imbuhnya tegas.
Yandri melanjutkan, perihal kedua didalilkan oleh MK adalah aktivitas haul dan hari santri di Pondok Pesantren miliknya nan sudah disampaikan secara terbuka oleh Bawaslu dari awal sampai akhir bahwa di aktivitas tersebut tidak ada satu huruf pun alias satu kata pun dirinya menyampaikan pernyataan untuk mengarah kepada kampanye.
“Itu sudah kami sampaikan juga saksi kebenaran waktu di MK bahwa tidak ada kampanye apapun di aktivitas hari santri dan haul orang tua kami itu, dan waktu itu Bawaslu langsung datang dan peserta haul dan hari santri itu dari banyak provinsi, dari banyak kalangan dihadiri oleh personil DPR RI ada tamu dari Jawa Barat, dari Lampung, dari Bengkulu dari Jakarta, dari Kabupaten Kota Banten nan lain dari Pandeglang, Kota Serang, intinya bukan hanya penduduk Kabupaten Serang ada Rektor hadir, ada PJ Wali Kota datang ada Sekda hadir, jadi itu memang betul-betul murni,” ungkap Yandri
Poin berikutnya, menurut Yandri nan dipersoalkan MK adalah kunjungan kerjanya sebagai Menteri Desa ke Kabupaten Serang. Dia memastikan, banyak saksi nan bisa dipertanggungjawabkan bahwa tidak ada pesan kampanye nan disuarakan.
“Alhamdulillah, saksi kebenaran mereka penggugat, ialah pihak Andika, Saudara Hulman, Kepala Desa nan mereka hadirkan, Saudara Hulman menyampaikan di Mahkamah Konstitusi ketika Saudara Hulman mengikuti kunjungan kerja saya di dua tempat mereka sampaikan di depan Majelis Hakim bahwa Mendes sama sekali tidak melakukan kampanye apapun dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu,” beber Yandri.
“Jadi itu dalil-dalil nan MK perlu saya luruskan. Tapi lantaran Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, sifatnya final dan mengikat tentu kita hormati,” imbuhnya menandasi.