Kuasa Hukum Nilai Penahanan Hasto Oleh Kpk Tak Urgen

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Selasa, 25 Feb 2025 12:25 WIB

Menurut kuasa hukum, tak ada perihal nan mendesak bagi KPK hingga kudu menahan Hasto Kristiyanto. Sudah siapkan permohonan penangguhan jauh hari. Menurut kuasa hukum, tak ada perihal nan mendesak bagi KPK hingga kudu menahan Hasto Kristiyanto. Sudah siapkan permohonan penangguhan jauh hari. (/Adi Ibrahim)

Jakarta, --

Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Johanes Tobing, menilai penahanan kliennya dalam kasus dugaan suap dan perintangan investigasi tidak urgen dilakukan KPK. Karena itu, Hasto melalui kuasa norma mengusulkan penangguhan penahanan.

"Kami meyakini betul tidak ada satu perihal nan urgen untuk dilakukan penahanan terhadap kerabat Hasto Kristiyanto ini," kata Johanes dalam CNNIndonesia Political Show, Senin (24/2).

Johanes menyebut surat pengajuan penangguhan itu telah disiapkan sebelum KPK menahan Hasto.

Dia memandang sejumlah tanda-tanda Hasto bakal segera ditahan KPK setelah diperiksa interogator untuk kedua kalinya.

"Roman-romannya kami lihat memang selesai diperiksa bakal ditahan, makanya kami siapkan segera permohonan untuk penangguhan penahanan tersebut," jelas dia.

Johanes pun menyebut DPP PDIP menyiapkan seseorang untuk menjadi penjamin penangguhan Hasto. Namun, dia enggan mengungkap sosok nan dipilih DPP PDIP sebagai penjamin penahanan Hasto tersebut.

"Di situ juga ada penjamin, jangan salah nih apalagi di tingkat DPP bakal menjamin itu. Maka kami mohonkan untuk bisa ditangguhkan," tuturnya.

KPK menahan Hasto pada 20 Februari 2025. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan belum ada keputusan menindaklanjuti permintaan penangguhan penahanan Hasto.

Setyo menuturkan segala perihal menyangkut penahanan alias penangguhannya merupakan kewenangan penyidik.

"Pengajuan minta penangguhan itu kewenangan tersangka, tapi soal dikabulkan alias tidak, itu kewenangan interogator berasas pertimbangan," ujar Setyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (25/2).

(tsa/mab)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya