ARTICLE AD BOX
Jakarta, --
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Johanes Tobing menilai kasus dugaan suap nan menjerat Hasto bukan murni perkara hukum, namun perkara politik.
Ia menyebut Hasto bukan pejabat negara dan tidak ada sepeserpun kerugian duit negara dalam kasus dugaan suap itu. Menurutnya, jika memang kudu ditangani, kasus dugaan suap itu semestinya ditangani Polsek, bukan KPK.
"Kalaupun ini perkara suap, nan sebagaimana pengadilan, ini kan sudah inkrah, perkara ini pun memang kudu dikerjakan, dilaksanakan terlalu besar lembaga KPK untuk menyelesaikan ini, ya saya kira cukup Polsek menangani hanya Rp400 juta kok, kenapa kudu KPK?" kata Johanes dalam Political Show, Senin (24/2) malam.
Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mensyaratkan dan membatasi kasus korupsi nan bisa diambil KPK, ialah hanya untuk kasus-kasus nan melibatkan abdi negara penegak norma dan penyelenggara negara.
Kemudian kasus nan bisa diungkap KPK haruslah menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
"Jadi ini rangkaian nan kita rasakan, maka kami yakini betul ini murni perkara politik bukan perkara hukum," imbuh dia.
Johanes pun menduga ada intervensi dari pihak tertentu dibalik penahanan Hasto.
Johanes menilai intervensi itu terjadi salah satunya melalui upaya memenangkan kubu KPK dalam proses praperadilan pengetesan sah alias tidaknya Hasto sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini dugaan kami berfaedah ada kombinasi tangan seseorang untuk merubah keputusan itu," kata Johannes.
"Jadi kami meyakini ada nan ada intervensi," sambungnya.
Kendati demikian, Johannes enggan menyebut siapa pihak alias perseorangan nan diduga melakukan intervensi tersebut.
Di sisi lain, Johanes menilai putusan praperadilan Hasto di PN Jaksel berkarakter rancu. Sebab, kata dia, pengadil tunggal tak mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan mahir dalam mengambil putusan.
Tak hanya itu, Johanes menilai putusan PN Jaksel tidak sesuai dengan kasus norma nan sedang menyeret Hasto nan diklasifikasikan sebagai perkara pidana.
"Yang namanya praperadilan itu tidak ada putusan nan namanya NO (Niet Ontvankelijke), ini putusan abu-abu. Harus jelas dong diterima alias ditolak. Kalau itu NO ini kan norma aktivitas pidana nan kita pergunakan untuk menguji sah alias tidak. Keputusannya norma aktivitas perdata, NO jika norma aktivitas perdata nan dipakai saya boleh kasasi dong," tutur dia.
"Jadi jika sikapnya seperti itu ini murni enggak ada perkara, bukan perkara hukum," sambungnya.
Hasto berbareng Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW personil DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
]Hasto disebut KPK juga mengurus PAW personil DPR RI periode 2019-2024 wilayah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan. Hasto sempat mengusulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Namun, PN Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima permohonan itu.
Dalam proses Praperadilan di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, Biro Hukum KPK sempat mengungkap Hasto menyiapkan sebagian duit sejumlah Rp400 juta untuk menyuap Wahyu.
(gil/yoa/mba)
[Gambas:Video CNN]