Ktp Hilang Apakah Bisa Buat Lagi? Ini Ketentuan Dan Prosedurnya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi nan wajib dimiliki setiap penduduk negara Indonesia berumur 17 tahun dan ke atas. Namun, gimana jika KTP hilang? Apakah bisa membikin lagi dan apa saja syaratnya?

KTP lenyap bisa dibuat lagi nan baru melalui prosedur resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili. Masyarakat perlu menyiapkan arsip pendukung serta mengikuti ketentuan nan berlaku.

Membuat KTP Baru Akibat Hilang

KTP nan lenyap dapat dibuat kembali alias atau dicetak KTP baru tanpa perekaman dan foto wajah. Untuk mengurus pembuatan KTP baru lantaran KTP lama lenyap maka diperlukan sejumlah arsip persyaratan sesuai ketentuan.

Dokumen Persyaratan

Berikut sejumlah arsip nan biasanya diminta saat mengurus KTP hilang:

  • Surat keterangan lenyap dari kepolisian setempat
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
  • Fotokopi KTP lama (jika tetap ada)
  • Formulir permohonan KTP baru nan disediakan Disdukcapil

Prosedur Pembuatan KTP Baru

Berikut langkah-langkah umum dalam mengurus KTP baru akibat KTP hilang:

  1. Datang ke instansi polisi untuk membikin surat kehilanga
  2. Siapkan arsip persyaratan sesuai ketentuan
  3. Datangi instansi Disdukcapil alias jasa KTP keliling
  4. Serahkan arsip kepada petugas dan isi blangko nan diberikan
  5. Lakukan perekaman biometrik jika ada nan diperlukan
  6. Tunggu proses pencetakan KTP elektronik nan baru selesai

Lama proses pembuatan KTP baru bervariasi, umumnya antara 1-14 hari kerja tergantung kebijakan lembaga di masing-masing daerah.

Tips-tips Menghindari KTP Hilang

Agar tidak kehilangan KTP, ada beberapa tips nan bisa dilakukan antara lain:

  • Simpan KTP di tempat nan kondusif dan tidak mudah jatuh
  • Gunakan dompet alias pelindung kartu
  • Hindari meminjamkan KTP kepada orang lain tanpa argumen jelas

Dengan mengikuti prosedur nan benar, KTP nan lenyap dapat diganti tanpa dikenakan biaya. Pastikan segera mengurusnya agar tetap mempunyai identitas resmi nan sah.

(wia/imk)

Selengkapnya