ARTICLE AD BOX
, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin menyatakan, keputusan membatalkan patokan menutup akses publik terhadap piagam calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tidak melibatkan pembahasan dengan pihak Istana maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut Afifuddin, pembatalan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik nan Dikecualikan KPU itu sepenuhnya lahir dari dinamika internal KPU.
"Tidak ada obrolan dengan pihak nan tadi disebutkan (Istana dan DPR). nan ada uji akibat di internal, lampau kami merasa perlu mendapat perspektif dari pihak lain agar pemahaman lebih menyeluruh,” kata Afifuddin dalam konvensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2025).
Pria nan berkawan disapa Afif itu juga menepis dugaan bahwa pencabutan patokan Nomor 731/2025 itu berangkaian dengan kepentingan politik jangka panjang, khususnya Pemilu 2029.
Menurutnya, langkah tersebut semata-mata dilakukan untuk memperbaiki tata kelola info nan saat ini dikelola KPU.
"Ini murni gimana kita mengelola data-data nan ada dalam situasi saat ini. Jadi bukan untuk Pemilu 2029, bukan. Ini hanya soal pengelolaan data,” ujarnya.
Sejak 2015, LSM pembelaan HAM dan Demokrasi, Setara Institute menerbitkan Indeks Kota Toleran, dan satu kota nan sering masuk daftar teratas adalah kota Singkawang di Kalimantan Barat. Bagaimana kehidupan penduduk nan beragam etnis dan kepercayaan di kot...
Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Data
Afif mengakui adanya sejumlah kekurangan dalam patokan nan sempat diberlakukan, sehingga perlu segera dilakukan perbaikan. Perubahan ini, lanjutnya, diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola info agar lebih transparan dan akuntabel.
Afifuddin juga meminta maaf atas kegaduhan publik nan muncul akibat kebijakan tersebut. Ia menegaskan, KPU tidak mempunyai pretensi sedikit pun untuk menguntungkan pihak tertentu.
"Tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal nan dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” kata dia.