ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Tim interogator KPK tengah mendalami sistem pembagian kuota haji nan diterima sejumlah pemasok travel dalam kasus korupsi kuota haji pada 2024. KPK mengungkap ada ratusan pemasok travel nan terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kementerian Agama (Kemenag).
"Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak hanya satu, puluhan, apalagi jika tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyaklah," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat bertemu pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Asep menjelaskan memang banyak pemasok travel nan menerima pembagian kuota haji tambahan ini. Pembagiannya pun disesuaikan dengan besar kecilnya pemasok travel.
"Jadi pembagiannya banyak tuh. Mungkin jika travel-travel nan besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya, dari tadi nan 10 ribu itu. Kalau travel nan mini ya kebagian 10 alias dibuat 10, seperti itu. Jadi sesuai dengan travel, seperti itu," terang Asep.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penghitungan awal mengenai kerugian negara dalam kasus ini. Korupsi kuota haji 2024 itu membikin negara rugi hingga Rp 1 triliun.
KPK juga sudah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak nan dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu nan dicegah adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Pencegahan dilakukan lantaran keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk investigasi perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.
Dalam perkara ini, Yaqut telah diperiksa pada Kamis (7/8). Yaqut saat itu diperiksa sekitar 4 jam.
Pangkal masalah dari kasus ini ialah pengalihan separuh dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut. Dalam bertemu pers pada Sabtu 9 Agustus 2025 awal hari, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkit pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah berjumpa dengan pemerintah Arab Saudi.
"Jadi semestinya nan 20 ribu ini lantaran alasannya adalah untuk memperpendek jarak tunggu alias memperpendek waktu tunggu haji reguler, semestinya keseluruhan diberikan kepada haji reguler lantaran alasannya minta itu, bukan argumen untuk meminta untuk tambahan kuota haji khusus," kata Asep.
Sebelumnya, Asep menegaskan pengalihan separuh kuota haji tambahan ke haji unik tidak sesuai aturan. "Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu nan menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai patokan itu, tapi dibagi dua, 10 ribu untuk reguler, 10 ribu lagi untuk kuota khusus," ujar Asep pada kesempatan berbeda, Rabu (6/8).
(ygs/ygs)