Kpk Panggil Ketua Pemuda Pancasila Japto Besok, Ahmad Ali Lusa

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu dan Kamis, 26-27 Februari 2025.

Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Benar bakal diperiksa besok. Kalau tidak salah memang kita terjadwalnya begitu ya. Jadi, ditunggu saja kehadirannya, datang apa enggak besok itu," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Selasa (25/2).

"Kemudian mengenai AA lusanya. Nah, itu juga sama. Jadi, tinggal ditunggu besok sama lusa," lanjut dia.

Penyidik KPK bakal mengonfirmasi sejumlah peralatan bukti diduga mengenai perkara nan didapat dari penggeledahan di rumah Japto dan Ahmad Ali beberapa waktu lalu.

Dari rumah Japto nan berlokasi di Jakarta Selatan, interogator menyita duit dalam mata duit rupiah dan asing senilai Rp56 miliar.

Penyidik juga menyita sejumlah peralatan bukti lain ialah 11 mobil (Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki), arsip dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

Sedangkan dari rumah Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, interogator menyita duit Rp3,4 miliar, beberapa tas dan jam bermerek, arsip hingga BBE.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2024.

KPK kembali menetapkan Rita Widyasari lantaran menduga nan berkepentingan menerima gratifikasi berangkaian dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal TPPU.

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi balasan 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus nan menjerat mantan interogator KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita tetap berstatus saksi.

(tsa/ryn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya