ARTICLE AD BOX
Selasa, 25 Feb 2025 17:40 WIB

Jakarta, --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018 Muhamad Haniv berjalan ke luar negeri.
Pencegahan tersebut menindaklanjuti status Haniv sebagai tersangka penerima gratifikasi.
"Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH namalain MHJ," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konvensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (25/2).
Larangan berjalan ke luar negeri tersebut tertuang dalam Surat Pimpinan KPK Nomor 300 Tahun 2025. Penyidik KPK memerlukan keterangan dari Haniv jika sewaktu-waktu dipanggil untuk diperiksa.
"Keputusan ini bertindak untuk enam) bulan," ucap Tessa.
Penyidik KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) mengenai kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan tersebut pada 12 Februari lalu.
Haniv diduga menerima gratifikasi sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634.
Meliputi gratifikasi untuk fashion show brand anaknya sejumlah Rp804.000.000, penerimaan lain dalam corak valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada simpanan BPR Rp14.088.834.634.
Atas perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia belum dilakukan penahanan.
(gil/ryn)
[Gambas:Video CNN]