ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo enggan mengomentari revisi UU MK. Suhartoyo mengatakan revisi UU merupakan urusan pembentuk UU, ialah DPR.
"Kita no comment," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Suhartoyo tak mau mempersoalkan perihal itu. Dia menyerahkan urusan revisi kepada pembentuk UU.
"Silakan saja, lantaran itu kewenangan pembentuk UU," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan revisi UU MK telah dirampungkan oleh DPR periode 2019-2024. Dia menyebut revisi itu tinggal dibawa ke rapat paripurna DPR saja.
"Undang-Undang MK tidak ada revisi, kan itu sudah direvisi periode personil DPR nan 5 tahun nan lalu," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).
Adies mengatakan tak ada kaitan revisi UU MK dengan putusan MK nan memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal. Dia menyebut revisi UU MK sudah selesai dan tinggal dibawa ke rapat paripurna DPR saja.
"Revisi MK itu kan sudah selesai 5 tahun nan lalu, kebetulan saya ketua panjanya, dan itu tinggal tunggu. Itu sudah tinggal rapat paripurna tingkat II saja tinggal paripurna," ujarnya.
(mib/haf)