Kasus Timah, Adik Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Dituntut 5 Tahun Bui

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Selasa, 05 Agu 2025 01:20 WIB

Jaksa menuntut terdakwa Fandy Lingga untuk dihukum 5 tahun penjara atas korupsi pengelolaan timah nan merugikan negara Rp300 triliun. Ilustrasi ruang pengadilan. Jaksa menuntut terdakwa Fandy Lingga untuk dihukum 5 tahun penjara atas korupsi pengelolaan timah nan merugikan negara Rp300 triliun. (iStock/artisteer)

Jakarta, --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan balasan lima tahun penjara terhadap Marketing PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Fandy Lingga.

Menurut jaksa, adik dari pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie itu telah terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT TimahTbk 2015-2022.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dilakukan secara daring, karena Fandy sedang menderita sakit dan berstatus tahanan kota.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandy Lingga dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/8).

Jaksa juga menuntut agar Fandy dihukum bayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menyebut terdakwa telah terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi nan merugikan negara Rp300,003 triliun.

Hal itu sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan tersebut dilakukan berbareng terdakwa dan terpidana lain. Di antaranya Hendry Lie, Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis, hingga Pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim.

Kemudian bersama-sama mantan Direktur Jenderal Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono nan memberikan persetujuan alias revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah. Namun, persetujuannya diberikan tanpa studi kepantasan nan memadai pada 2019.

Jaksa menuturkan Fandy terlibat dalam pertemuan dengan mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar selaku Direktur Operasi PT Timah. Pertemuan itu membahas soal permintaan jejeran PT Timah atas bijih timah sebesar 5 persen.

Fandy berbareng pihak smelter swasta lainnya turut membahas penyelenggaraan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing penglogaman. Padahal, dalam kerja sama itu pihak smelter swasta tidak mempunyai competent person (CP).

Fandy disebut juga menyetujui pembuatan dua perusahaan cangkang alias boneka. Kemudian kedua perusahaan boneka itu dibuatkan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT Timah nan digunakan sebagai tempat pembayaran bijih timah dari penambang terlarangan di wilayah IUP PT Timah.

Selain itu, kedua perusahaan boneka juga membeli alias mengumpulkan bijih timah dari para penambang terlarangan dari wilayah IUP PT Timah. Bijih timahnya dijual kepada PT Timah Tbk sebagai tindak lanjut penyelenggaraan kerja sama sewa peralatan processing penglogaman.

Melalui PT TIN, Fandy menerima pembayaran dari PT Timah atas pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal. Juga menerima pembayaran kerja sama sewa processing pelogaman nan diketahui terjadi kemahalan harga.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya