ARTICLE AD BOX
Jakarta, --
Anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018-2023.
MKAR sudah ditahan tim interogator JAM PIDSUS Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.
"Berdasarkan perangkat bukti permulaan nan cukup, Tim Penyidik menetapkan 7 (tujuh) orang Tersangka yakni, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa," ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).
Sementara keenam tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan; dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menemukan para tersangka telah melakukan permufakatan jahat dalam aktivitas pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Pemufakatan tersebut diwujudkan dengan tindakan (actus reus) pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan langkah pengkondisian pemenangan DMUT/Broker nan telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan nilai tinggi (Spot) nan tidak memenuhi persyaratan.
Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 alias lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 dan perihal tersebut tidak diperbolehkan.
"Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, ada mark up perjanjian shipping (pengiriman) nan dilakukan oleh YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen secara melawan norma sehingga tersangka MKAR mendapatkan untung dari transaksi," ungkap Abdul Qohar.
Penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak tahun lampau di mana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pertama dikeluarkan pada 24 Oktober 2024.
Tim interogator telah memeriksa sebanyak 96 orang saksi serta melakukan penyitaan terhadap 969 arsip dan 45 peralatan bukti elektronik (BBE).
"Akibat adanya beberapa perbuatan melawan norma tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun," ungkap Abdul Qohar.
Rinciannya terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun; kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(gil/ryn)
[Gambas:Video CNN]