ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Tandyo Budi Revita menjadi Wakil Panglima TNI. Apa saja tugas-tugasnya?
Jenderal Tandyo dilantik bertepatan dengan upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lapangan Suparlan Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025). Dalam aktivitas itu juga turut dikukuhkan 6 Kodam baru ialah Kodam XIX/Tuanku Tambusai - meliputi wilayah Riau dan Kepulauan Riau, Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol - meliputi wilayah Sumatera Barat dan Jambi, Kodam XXI/Radin Inten - meliputi wilayah Lampung dan Bengkulu, Kodam XXII/Tambun Bungai - meliputi wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, Kodam XXIII/Palaka Wira - meliputi wilayah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat dan Kodam XXIV/Mandala Trikora - berpusat di Merauke, Papua Selatan.
"Pelantikan Wakil Panglima TNI kepada Jenderal TNI Tandyo Budi, lulusan Akademi Militer tahun 1991," demikian pengumuman dalam aktivitas nan diikuti dengan penyematan tanda bintang kepada Tandyo oleh Prabowo.
Jabatan Wakil Panglima TNI sudah 25 tahun kosong. Terakhir kali, kedudukan Wakil Panglima TNI diisi oleh Jenderal Fachrul Razi.
Jabatan Wakil Panglima TNI kemudian dibekukan oleh Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Sebelum Fachrul Razi, kedudukan Wakil Panglima ini pernah dipegang oleh Laksamana TNI Widodo AS pada Juli 1999 hingga Oktober 1999. Merujuk pada situs sejarah-tni.mil.id, kedudukan Wakil Panglima ini muncul melalui Penetapan Presiden No 9 Tahun 1948. Saat itu, kedudukan ini dipegang oleh Jenderal Mayor Abdul Haris (AH) Nasution.
Di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), kedudukan Wakil Panglim TNI dihidupkan lagi lewat Peraturan Presiden 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Perpres itu diteken Jokowi pada 18 Oktober 2019.
Perpres 66/2019 ini diterbitkan mengganti Perpres 42/2019 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 10/2010 tentang Susunan Organisasi TNI. Perpres baru ini menghidupkan kembali kedudukan Wakil Panglima TNI. Hal ini termaktub dalam Pasal 13:
Pasal 13
(1) Markas Besar TNI meliputi:
a. unsur ketua terdiri atas:
1. Panglima; dan
2. Wakil Panglima
Dalam Pasal 15 disebutkan, Wakil Panglima TNI bertanggung jawab kepada Panglima TNI dan sejumlah tugasnya. Sementara itu, di bagian lampiran, disebutkan posisi Wakil Panglima TNI diisi Pati Bintang 4. Berikut isinya:
Pasal 15 ayat 1
1. Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, nan berdomisili di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima
2. Wakil Panglima mempunyai tugas:
a. membantu penyelenggaraan tugas harian Panglima
b. memberikan saran kepada Panglima mengenai penyelenggaraan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI
c. melaksanakan tugas Panglima andaikan Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap
d. melaksanakan tugas lain nan diperintahkan oleh Panglima.
(idn/knv)