ARTICLE AD BOX
Jakarta, - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tak mengetahui perubahan mandat Bank Indonesia (BI) nan tertuang dalam draf terbaru revisi Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Ia menegaskan, draf revisi nan telah beredar itu belum sampai ke mejanya. "Saya dengar tadi bakal dirubah, tapi belum masuk ke meja saya," kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/9/2025)
Dalam draft terbaru itu disebutkan dalam pasal 48 bahwa personil majelis gubernur BI sekarang dapat diberhentikan atas dasar hasil pertimbangan DPR dalam rangka tindak lanjut penyelenggaraan kegunaan pengawasan terhadap Dewan Gubernur.
Sebelumnya, dalam UU 4 Tahun 2023 tentang P2SK ketentuan itu tidak disebutkan.
Selain itu, dalam pasal 7 draf RUU P2SK terbaru, disebutkan juga Bank Indonesia bermaksud mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nan berkelanjutan.
Bank Indonesia dalam mencapai tujuan itu juga diharuskan melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia nan dapat menciptakan lingkungan ekonomi nan kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan pembuatan lapangan kerja. Ketentuan ini tak termuat dalam UU BI sebelumnya.
Menurut Purbaya perubahan ketentuan baru dalam UU itu belum perlu dilakukan. Ia pun mempertanyakan kenapa mandat BI kudu diubah oleh parlemen, termasuk soal pemberhentian majelis gubernurnya.
"Kenapa mesti diubah?" tegas Purbaya.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bursa Asia Menguat, Investor Tunggu Kebijakan Bank Sentral RI